Tenang! Tidak ada Larangan dari Pertamina Bagi Masyarakat yang Ingin membeli BBM di SPBU Berbeda

- Sabtu, 14 Januari 2023 | 10:01 WIB
Benarkah ada larangan dari pertamina bagi masyarakat yang ingin membeli BBM di SPBU berbeda? Ini penjelasannya! (unsplash/Aldrin Rachman Pradana)
Benarkah ada larangan dari pertamina bagi masyarakat yang ingin membeli BBM di SPBU berbeda? Ini penjelasannya! (unsplash/Aldrin Rachman Pradana)

AYOINDONESIA.COM -- Belakangan ini beredar isu di masyarakat mengenai larangan pembelian BBM di SPBU yang berbeda.

Jika peraturan ini bener-benar terjadi, tentu saja akan menyulitkan masyarakat yang menjadi konsumen PT. Pertamina.

Namun, PT. Pertamina telah memastikan jika tidak ada larangan untuk masyarakat yang ingin membeli BBM di SPBU yang berbeda atau berpindah-pindah SPBU.

Dikutip dari Suara.com, Brasto Galih Nugroho selaku Area Manager Communication, Relation, and Corporate Social Responsibility (CSR) Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga angkat bicara.

Ia mengatakan bahwa tidak ada larangan untuk pindah SPBU akan tetapi ada batasan pembelian Solar bersubsidi per kendaraan per hari. Sesuai dengan Surat Keputusan Kepala BPH Migas No 4 Tahun 2020.

Baca Juga: BBM Non Subsidi Turun, Ini Harga Terbaru serta Perbandingannya di SPBU Pertamina, Vivo, BP-AKR, dan Shell

Brasto Galih mengatakan, batas maksimal pembelian BBM bersubsidi jenis Solar untuk kendaraan roda empat pribadi akan dibatasi 60 liter per hari tiap kendaraan, sesuai dengan aturan SK Kepala BPH Migas tersebut.

Namun, untuk kendaraan roda empat yang digunakan sebagai angkutan umum orang atau barang akan dibatasi 80 liter per kendaraan, dan kendaraan roda enam atau lebih yang digunakan sebagai angkutan umum orang atau barang akan dibatasi 200 liter per hari per kendaraan.

"Itu clear, tetapi sebelumnya itu kan (pembelian BBM bersubsidi) dicatat oleh operator SPBU secara manual," tuturnya.

Brasto menambahkan, meskipun telah dilakukan pencatatan operator SPBU tidak mengetahui seberapa banyak BBM bersubsidi yang telah dibeli oleh kendaraan pada hari yang sama.

Volume pembelian BBM bagi kendaraan baru akan diketahui setelah melakukan pemeriksaan.

Baca Juga: Asyik BBM Non Subsidi Turun! Cek Perbandingan Harga di SPBU Pertamina, Vivo, BP-AKR, dan Shell

"Oh ternyata mobil dengan plat nomor yang sama ini, beberapa kali membeli BBM bersubsidi pada hari yang sama, karena (pencatatannya) tidak realtime," ujar Brasto.

Sementara ini, sekarang ditetapkan model pendaftaran Subsidi Tepat MyPertamina agar data pembelian BBM bersubsidi tercatat secara daring dan realtime karena menggunakan QR Code.

Halaman:

Editor: Novia Tri

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X