Daftar Dokumen Penting untuk Pendaftaran Gelombang 18 Prakerja

- Senin, 9 Agustus 2021 | 15:28 WIB
AYOINDONESIA.COM-Banyak masyarakat yang mengeluhkan gagalnya aplikasi pendaftaran mereka dalam pendaftaran Program Kartu Prakerja di tahun 2020 maupun 2021. Bahkan, ada banyak masyarakat yang dari gelombang 1 hingga 11 belum juga lolos menjadi penerima insentif Kartu Prakerja.
 
Ada beberapa hal yang menjadi catatan mengenai kemungkinan gagalnya aplikasi pendaftaran Kartu Prakerja. Informasi ini dirangkum oleh Ayojakarta yang bersumber dari Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja
 
Bagi pendaftar yang ingin lolos menjadi penerima Kartu Prakerja, harap memperhatikan persyaratan berikut:
 
1. Nama lengkap harus sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
 
2. Perhatikan nomor Kartu Keluarga (KK). Jangan sampai ada ketidakcocokan antara data di KTP dan KK
 
3. Tanggal lahir harus sesuai KTP
 
4. Alamat surat elektronik (surel) atau email yang jelas dan aktif (kotak masuk jangan sampai penuh atau jangan gunakan e-mail yang sudah lama tidak dipakai)
 
5. Nomor handphone yang sesuai dengan data diri saat registrasi
 
6. Alamat sesuai KTP
 
7. Alamat domisili (jika tempat tinggal dan alamat di KTP berbeda)
 
8. Jenis kelamin harus sama dengan KTP dan KK
 
9. Pendidikan terakhir yang ditamatkan
 
10. Status kebekerjaan pada saat pendaftaran Kartu Prakerja harus diisi jelas dan jujur
 
11. Foto KTP atas milik pendaftar (tidak mendaftarkan orang lain).
 
Ke-11 poin di atas merupakan 'modal utama' bagi pendaftar Kartu Prakerja. Jika terdapat ketidaksesuaian antara data yang dimasukkan dengan data yang diperoleh Manajemen Pelaksana, maka proses pendaftaran peserta bisa menjadi alasan mengapa peserta tersebut tidak lolos.
 
Selain itu, ada juga beberapa golongan masyarakat yang dapat diprioritaskan menjadi penerima Kartu Prakerja. Beberapa golongan tersebut yaitu mereka yang mempunyai tanggungan 3 orang atau lebih, bekerja pada sektor informal, bekerja pada sektor UMKM, mempunyai gaji yang relatif rendah, atau mereka yang paling terdampak akibat pandemi.
 
Hal itu disampaikan oleh Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja, Denni Puspa Purbasari pada akhir tahun 2020 lalu. Untuk tahun 2021 Manajemen Pelaksana sedikit memperbarui persyaratan dan ketentuan.
 
Adapun persyaratan dan ketentuan peserta Kartu Prakerja tahun 2021 antara lain:
 
1. Warga Negara Indonesia berusia 18 tahun ke atas (pencari kerja atau penganggur, lulusan baru, korban PHK, pekerja buruh atau karyawan, wirausaha)
 
2. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal
 
3. Bukan penerima bansos Kemensos (DTKS), BSU, dan BPUM
 
4. Bukan TNI/Polri, ASN, Anggota DPR/D, BUMN/D, dan lainnya
 
5. Demi pemerataan, setiap KK dibatasi hanya 2 anggota keluarga yang dapat menerima Kartu Prakerja.
 
Nantinya, pendaftar terpilih berhak mendapatkan total bantuan sebesar Rp 3,55 juta. Adapun rinciannya yaitu Rp 1 juta untuk saldo pembelian pelatihan (tidak bisa dicairkan), Rp 600 ribu selama 4 bulan, dan Rp 150 ribu dari survei atau rating yang diberikan. 

Editor: Asep Dadan Muhanda

Sumber: AyoJakarta.com

Tags

Terkini

X