Jangan Sampai di-Blacklist! Ini Syarat Penerima Kartu Prakerja Gelombang 48

- Senin, 6 Februari 2023 | 15:57 WIB
Jangan Sampai di-Blacklist! Ini Syarat Penerima Kartu Prakerja Gelombang 48
Jangan Sampai di-Blacklist! Ini Syarat Penerima Kartu Prakerja Gelombang 48

AYOINDONESIA.COM -- Ketahui syarat penerima Kartu Prakerja Gelombang 48 agar tidak termasuk ke dalam daftar hitam atau blacklist.

Seperti gelombang-gelombang sebelumnya, syarat penerima Kartu Prakerja masih berlaku untuk program yang kembali dibuka tahun 2023 ini.

Lantas, siapa saja yang tidak bisa menjadi penerima Kartu Prakerja Gelombang 48?

Sebelumnya, pihak Manajemen Prakerja telah menginformasikan jika pendaftaran akun Kartu Prakerja Gelombang 48 dibuka dan masyarakat diminta untuk segera membuat akun Kartu Prakerja.

Program Kartu Prakerja Gelombang 48 dipastikan akan dibuka dalam waktu dekat menyusul pengumuman pembukaan pendaftaran akun.

Peserta yang di-Blacklist sebagai Penerima Kartu Prakerja 2023

Berikut daftar hitam atau peserta yang di-blacklist sebagai penerima Kartu Prakerja Gelombang 48 melansir dari situs resmi dan peraturan mengenai program Kartu Prakerja.

1. Pejabat Negara

Baca Juga: Catet! Inilah 6 Keuntungan bagi Tenaga Honorer atau Peserta yang Lolos seleksi PPPK 2022

2. Pimpinan dan Anggota DPRD

3. Aparatur Sipil Negara

4. Prajurit TNI

5. Anggota Polri

6. Kepala Desa dan perangkat desa

Halaman:

Editor: Gita Esa Hafitri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X