AYOINDONESIA.COM – Skema pembayaran guru honorer di Kabupaten Bandung, Jawa Barat memang sangat menarik untuk dibahas. Mengingat saat ini tengah menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat.
Salah seorang pengguna Instagram @fahrudin4688 yang menyebut dirinya guru honorer SMK di kota Bandung menulis komentar dalam unggahan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Isi komentar menyebutkan jika masih banyak guru honorer yang skema pembayarannya bermasalah. Apalagi setelah ada peraturan PNS dan P3K yang harus mengajar 30 jam sehingga mereka ada yang kekurangan dan tidak kebagian jam.
Pahlawan tanpa jasa ini tentu saja kesejahteraannya belum tercukupi. Tidak heran sejumlah guru honorer ikut turun ke jalan demi menuntut kejelasan status pada Hari Buruh.
Anas Adam selaku Direktur Pembinaan Guru Kemendikbud mengungkapkan bahwa angka besaran gaji itu mutlak tergantung dari anggaran belanja pegawai APBD di masing-masing daerah.
Salah satunya di daerah Kabupaten Bandung Jawa Barat sudah minimal Rp2 juta per bulan tapi di daerah lain mungkin ada yang tidak sampai segitu.
Itu tidak hanya terjadi di sekolah negeri tapi juga swasta. Banyak skema gaji guru honorer yang dilakukan dengan cara rapel hingga tiga bulan.
Tentu dengan angka yang bervariasi, ada yang memberikan sesuai UMP (upah minimum provinsi), ada yang kurang, itu tergantung kemampuan daerah masing-masing.
Baca Juga: Miris! Honor Kelebihan Jam Mengajar Guru Honorer di Bandung Ini Tidak Dibayarkan
Lantas, bagaimana skema pembayaran guru honorer di Kabupaten Bandung Jawa Barat? Simak informasi di bawah ini terlebih dahulu.
Tenaga Honorer Menurut Peraturan Pemerintah
Tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintah atau yang penghasilannya menjadi beban APBN atau APBD.
Hal ini tertuang di Peraturan Pemerintah tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil juncto Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012.
Di tahun 2014, tenaga honorer ini diganti dengan istilah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sesuai dengan lahirnya UU No 5 Tahun 2014.
Artikel Terkait
Sebut Situasi Sepak Bola Indonesia Kacau, Wali Kota Solo Dukung Erick Thohir Maju Jadi Ketum PSSI
Tajir Melintir, Segini Kekayaan Erick Thohir yang Tersorot Usai Mantap Calonkan Diri Jadi Ketum PSSI!
Hendak Tawuran Bawa Celurit, Pelajar Ini Menangis Dipukuli Sang Ayah dengan Sandal
Petinggi ACT Hadapi Sidang Kasus Penyelewengan Dana Hibah Korban Lion Air, Terancam Penjara 4 Tahun?
Bikin Jokowi dan Gibran Kaget, Kaesang Tertarik Terjun ke Politik, Ikut Pilkada 2024?
Cove Sixth8 : Kost Eksklusif di Blok M dengan Desain Aesthetic
Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 48 di Situs prakerja.go.id, Simpel Cukup Pakai HP
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48 Dibuka, Buruan Klik Daftar di Sini!
Pendaftaran Akun Kartu Prakerja Gelombang 48 Dibuka, Hanya Orang-Orang Ini yang Bisa Lolos Kartu Prakerja
Jangan Sampai di-Blacklist! Ini Syarat Penerima Kartu Prakerja Gelombang 48