Mengenal Skema Pembayaran Guru Honorer di Kabupaten Bandung Jawa Barat, Ternyata Pendapatannya Masih Segini

- Selasa, 7 Februari 2023 | 12:03 WIB
Mengenal Skema Pembayaran Guru Honorer di Kabupaten Bandung Jawa Barat, Pendapatannya Masih Minim! (pgrikotajogja.or.id)
Mengenal Skema Pembayaran Guru Honorer di Kabupaten Bandung Jawa Barat, Pendapatannya Masih Minim! (pgrikotajogja.or.id)

AYOINDONESIA.COM – Skema pembayaran guru honorer di Kabupaten Bandung, Jawa Barat memang sangat menarik untuk dibahas. Mengingat saat ini tengah menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat.

Salah seorang pengguna Instagram @fahrudin4688 yang menyebut dirinya guru honorer SMK di kota Bandung menulis komentar dalam unggahan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Isi komentar menyebutkan jika masih banyak guru honorer yang skema pembayarannya bermasalah. Apalagi setelah ada peraturan PNS dan P3K yang harus mengajar 30 jam sehingga mereka ada yang kekurangan dan tidak kebagian jam.

Pahlawan tanpa jasa ini tentu saja kesejahteraannya belum tercukupi. Tidak heran sejumlah guru honorer ikut turun ke jalan demi menuntut kejelasan status pada Hari Buruh.

Anas Adam selaku Direktur Pembinaan Guru Kemendikbud mengungkapkan bahwa angka besaran gaji itu mutlak tergantung dari anggaran belanja pegawai APBD di masing-masing daerah.

Salah satunya di daerah Kabupaten Bandung Jawa Barat sudah minimal Rp2 juta per bulan tapi di daerah lain mungkin ada yang tidak sampai segitu.

Itu tidak hanya terjadi di sekolah negeri tapi juga swasta. Banyak skema gaji guru honorer yang dilakukan dengan cara rapel hingga tiga bulan.

Tentu dengan angka yang bervariasi, ada yang memberikan sesuai UMP (upah minimum provinsi), ada yang kurang, itu tergantung kemampuan daerah masing-masing.

Baca Juga: Miris! Honor Kelebihan Jam Mengajar Guru Honorer di Bandung Ini Tidak Dibayarkan

Lantas, bagaimana skema pembayaran guru honorer di Kabupaten Bandung Jawa Barat? Simak informasi di bawah ini terlebih dahulu.

Tenaga Honorer Menurut Peraturan Pemerintah

Tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintah atau yang penghasilannya menjadi beban APBN atau APBD.

Hal ini tertuang di Peraturan Pemerintah tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil juncto Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012.

Di tahun 2014, tenaga honorer ini diganti dengan istilah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sesuai dengan lahirnya UU No 5 Tahun 2014.

Halaman:

Editor: Gita Esa Hafitri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X