AYOINDONESIA.COM -- Pemberian gaji dan tunjangan adalah bentuk apresiasi kepada PPPK atas pelayanan pendidikan yang telah diberikan.
Bagi tenaga PPPK, gaji dan tunjangan merupakan hal yang paling krusial dalam meningkatkan kesejahteraan hidup bagi PPPK.
Sampai saat ini, perdebatan mengenai gaji dan tunjangan bagi PPPK masih jadi perbincangan hangat di kalangan pendidik.
Lantas, berapa besaran gaji dan tunjangan PPPK?
Merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 Pasal 4 dikatakan bahwa, besaran tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang tunjangan sebagaimana yang berlaku di pegawai negeri sipil.
Tunjangan PPPK
PPPK akan mendapat beberapa tunjangan yang di antaranya adalah sebagai berikut ini.
1. Tunjangan Keluarga
2. Tunjangan Pangan
3. Tunjangan Jabatan Strukural
4. Tunjangan Jabatan Fungsional, dan tunjangan lainnya.
Untuk besaran gaji yang diterima PPPK akan menyesuaikan dengan Masa Kerja Golongan atau MKG.
Bagi guru honorer berstatus sebagai PPPK yang ditempatkan di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah akan mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau Tunjangan Khusus Guru (TKG).
Artikel Terkait
Berapa Gaji Guru Honorer di Jawa Tengah? Simak Informasi Lengkapnya!
5 Rekomendasi Usaha Sampingan yang Bisa Menambah Penghasilan Guru Honorer
Catet! Inilah 6 Keuntungan bagi Tenaga Honorer atau Peserta yang Lolos seleksi PPPK 2022
Menang Banyak! 6 Kebijakan PPPK 2022 Kemendikbud Untungkan Guru Honorer, Simak Lengkapnya
Ini Bisnis Sampingan yang Menjanjikan untuk Guru Honorer
3 Usaha Kerajinan Tangan untuk Pekerjaan Sampingan Guru Honorer, Bisa Cuan Banyak!
Daftar Gaji Guru Honorer di Jawa Timur, Miris Ada yang Rp 200 Ribu per Bulan
Miris! Honor Kelebihan Jam Mengajar Guru Honorer di Bandung Ini Tidak Dibayarkan
Mengenal Skema Pembayaran Guru Honorer di Kabupaten Bandung Jawa Barat, Ternyata Pendapatannya Masih Segini
Intip Skema Pembayaran Guru Honorer di Jakarta, Honor per Jam Mulai dari 10 Ribu