Menggiurkan! Daftar Gaji dan Tunjangan PPPK Nominalnya di Atas Rp 6,5 Juta

- Selasa, 7 Februari 2023 | 13:00 WIB
Menggiurkan! Daftar Gaji dan Tunjangan PPPK Nominalnya di Atas Rp 6,5 Juta (Instagram/pppk_indonesia)
Menggiurkan! Daftar Gaji dan Tunjangan PPPK Nominalnya di Atas Rp 6,5 Juta (Instagram/pppk_indonesia)

AYOINDONESIA.COM -- Pemberian gaji dan tunjangan adalah bentuk apresiasi kepada PPPK atas pelayanan pendidikan yang telah diberikan.

Bagi tenaga PPPK, gaji dan tunjangan merupakan hal yang paling krusial dalam meningkatkan kesejahteraan hidup bagi PPPK.

Sampai saat ini, perdebatan mengenai gaji dan tunjangan bagi PPPK masih jadi perbincangan hangat di kalangan pendidik.

Lantas, berapa besaran gaji dan tunjangan PPPK?

Merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 Pasal 4 dikatakan bahwa, besaran tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang tunjangan sebagaimana yang berlaku di pegawai negeri sipil.

Tunjangan PPPK

PPPK akan mendapat beberapa tunjangan yang di antaranya adalah sebagai berikut ini.

1. Tunjangan Keluarga

Baca Juga: Mengenal Skema Pembayaran Guru Honorer di Kabupaten Bandung Jawa Barat, Ternyata Pendapatannya Masih Segini

2. Tunjangan Pangan

3. Tunjangan Jabatan Strukural

4. Tunjangan Jabatan Fungsional, dan tunjangan lainnya.

Untuk besaran gaji yang diterima PPPK akan menyesuaikan dengan Masa Kerja Golongan atau MKG.

Bagi guru honorer berstatus sebagai PPPK yang ditempatkan di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah akan mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau Tunjangan Khusus Guru (TKG).

Halaman:

Editor: Gita Esa Hafitri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X