AYOINDONESIA.COM -- Pemerintah melalkukan berbagai cara untuk membuat strategi agar profesi guru, khususnya guru honorer mendapat kesejahteraan.
Seorang tenaga pendidik atau guru bisa termasuk ke dalam dua kategori Aparatur Sipil Negara (ASN), yakni pegawai pemerintah yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan di pemerintahan.
Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN terbagi menjadi dua kategori, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kebanyakan orang menganggap bahwa PNS dan PPPK merupakan ikatan yang sama. Padahal, keduanya punya definisi, hak, manajemen, dan bahkan proses seleksi yang berbeda pula.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim telah mengumumkan 3 aturan baru terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru tahun 2023.
Tiga aturan ini terkait dengan gaji dan formasi mengajar guru PPPK pada 2023. Ia mengatakan bahwa dorongan untuk membuat aturan baru ini karena Pemerintah Daerah (Pemda) belum mengangkat guru PPPK padahal gaji para guru sudah ditransfer dari Pemerintah Pusat.
Pada kebijakan pertama, jika sampai Maret 2023 Pemda tidak mengajukan formasi penempatan sesuai kebutuhan PPPK Guru, maka pemerintah yang akan melengkapi formasi tersebut.
Sudah banyak guru yang telah putus kontrak dengan sekolah seperti guru dari sekolah swasta karena lolos seleksi PPPK. Namun karena Pemda tak kunjung mengkangkat guru PPPK, mereka hanya bisa melakukan usaha sampingan untuk memenuhi kebutuhannya.
Nadiem mengatakan ia masih terus berusaha untuk mendorong Pemda mengangkat guru agar bisa menjadi ASN PPPK.
Kebijakan kedua, Nadiem juga telah memperingatkan Pemda jika gaji dari pemerintah pusat untuk guru PPPK tidak boleh digunakan untuk hal lain, apapun itu.
Dan kebijakan ketiga, di tahun 2023 ini anggaran gaji PPPK Guru akan ditransfer ke Pemda bila Pemda sudah mengangkat para guru PPPK yang sudah lolos seleksi.
Jadwal mengajar kini juga bisa diatur selama setahun. Sebelumnya, jadwal mengajar tenaga pendidik diatur setiap minggu dan sangat tidak fleksibel.
Saat ini kegiatan pokok melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan harus memenuhi beban kerja guru paling sedikit 24 jam tatap muka per minggu.
Sedangkan untuk jam mengajar paling banyak yaitu selama 40 jam tatap muka per minggu pada aturan baru jam mengajar.
Artikel Terkait
Asyik Dapet Privilage dari Kemenkeu, Ini Aturan Gaji dan Tunjangan PPPK 2022 yang Perlu Diketahui
Segini Nominal Gaji PPPK Kemenag Periode Seleksi 2022/2023, Pelamar Wajib Tahu
HORE! Sebanyak 1.030.501 Formasi CPNS dan PPPK Tahun 2023 akan Dibuka, Ini Rinciannya
TOK! Pengumuman Seleksi Guru PPPK 2022 Diumumkan Hari Ini 2 Februari 2023
Belum Muncul di Situs Resminya, Kapan Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru 2022?
CEK DISINI! Link Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru 2022 Secara Online
Catet! Inilah 6 Keuntungan bagi Tenaga Honorer atau Peserta yang Lolos seleksi PPPK 2022
Menang Banyak! 6 Kebijakan PPPK 2022 Kemendikbud Untungkan Guru Honorer, Simak Lengkapnya
Pengumuman PPPK Guru 2022 Mundur agar Kuota Bisa Full, Lebih Banyak PPPK yang Diterima!
Menggiurkan! Daftar Gaji dan Tunjangan PPPK Nominalnya di Atas Rp 6,5 Juta