Daftar Yuk! Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta per Unit untuk 250 Ribu Kendaraan Turun Mulai 20 Maret

- Minggu, 12 Maret 2023 | 20:40 WIB
Ilustrasi | Daftar Yuk! Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta per Unit untuk 250 Ribu Turun Mulai 20 Maret (selis.co.id)
Ilustrasi | Daftar Yuk! Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta per Unit untuk 250 Ribu Turun Mulai 20 Maret (selis.co.id)

AYOINDONESIA.COM -- Pemerintah Indonesia memberikan bantuan insentif kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk sepeda motor listrik.

Bantuan sebesar Rp7 juta per unit diberikan kepada 250.000 unit motor di tahun 2023. Bantuan tersebut diberikan untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik yang ramah lingkungan dan hemat energi.

"Untuk yang bantuan pemerintah untuk pembelian sepeda motor listrik baru sebesar Rp7 juta rupiah per unit sepeda motor untuk 200.000 unit di tahun 2023," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu dikutip dari Antara.

Berikut adalah beberapa informasi penting tentang program bantuan kendaraan listrik dari pemerintah Indonesia:

250.000 Unit Motor Mendapatkan Bantuan

Pemerintah Indonesia memberikan bantuan kendaraan listrik sebesar Rp7 juta per unit kepada 250.000 unit motor.

Dari 250.000 unit motor tersebut, sebanyak 200.000 unit untuk pembelian sepeda motor baru dan 50.000 unit untuk konversi sepeda motor konvensional berbahan bakar fosil menjadi sepeda motor listrik.

Baca Juga: PPPK Guru Kemdikbud Jadi Prioritas Pemerintah di Tahun 2023, Ini 3 Aturan Baru yang Mendasarinya!

Syarat Mendapatkan Bantuan

Motor listrik yang mendapatkan bantuan pemerintah harus diproduksi di Indonesia, dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sebesar 40 persen atau lebih.

Selain itu, produsen motor listrik harus berkomitmen untuk memproduksi sepeda motor dalam jumlah tersebut dan tidak menaikkan harga jual selama masa pemberian bantuan.

Penerima Bantuan Utamanya Pelaku UMKM

Target penerima bantuan pemerintah untuk konversi sepeda motor konvensional berbahan bakar fosil menjadi sepeda motor listrik diutamakan untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Khususnya penerima kredit usaha rakyat (KUR), penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dan pelanggan listrik 450 sampai 900 VA.

Halaman:

Editor: Galuh Widoera Prakasa

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X