AYOINDONESIA.COM -- Arteria Dahlan sempat menjadi sorotan lantaran menggunakan pelat nomor yang sama di lima mobilnya. Kelakuan Anggota Komisi III DPR RI ini mengingatkan tentang aturan penggunaan pelat nomor kendaraan.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur dalam penggunaan pelat nomor dan registrasi kendaraan.
Pelat nomor (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor/TNKB) merupakan syarat wajib pengguna kendaraan bermotor.
Baca Juga: Uji Coba FIFA Matchday Timnas Indonesia vs Timor Leste Mundur, Jadwal BRI Liga 1 Geser
Dalam Pasal 68 ayat (1) disebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
Selanjutnya dalam ayat (4) disebut bahwa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.
Aturan mengenai kendaraan bermotor ini lebih lanjut dijabarkan melalui Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Baca Juga: Ini Ponsel Mini 2022 yang Rilis di Indonesia
Pasal 44 ayat (1) Peraturan Kapolri tersebut menyebutkan bahwa TNKB memuat NRKB dan masa berlaku.
Artikel Terkait
Pemilu Tahun 2024 Ditetapkan Pas Hari Valentine 14 Februari
Kunci Jawaban Matematika Kelas 9 Semester 2 SMP MTs Halaman 30 Terbaru 2022
Polda Jabar Tolak Pengajuan Penangguhan Penahanan Bahar bin Smith Tersangka, Ini Alasannya
20 Ucapan Imlek Bahasa Mandarin, Cocok untuk Teman dan Keluarga
Link Download Drama Korea Through the Darkness Legal Episode 1 Sampai 16 Sub Indo
Resep Ayam Suwir Pedas Manis yang Sederhana dan Tidak Membosankan, Ini Rahasianya!