Cara Terdaftar sebagai Penerima KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023, Pastikan Masuk DTKS

- Kamis, 16 Maret 2023 | 18:27 WIB
Bagi masyarakat yang ingin menerima KJP Plus Tahap 1 tahun 2023, pastikan untuk terdaftar terlebih dahulu pada DTKS. (Pixabay)
Bagi masyarakat yang ingin menerima KJP Plus Tahap 1 tahun 2023, pastikan untuk terdaftar terlebih dahulu pada DTKS. (Pixabay)

AYOINDONESIA.COM - Bagi masyarakat yang ingin menerima Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus tahap 1 tahun 2023, pastikan untuk terdaftar terlebih dahulu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Pasalnya, Pemprov DKI Jakarta hanya mengundang masyarakat yang namanya terdaftar di DTKS untuk mengambil kartu ATM KJP Plus tahap 1.

Pendaftaran DTKS tidak bisa dilakukan setiap saat, karena hanya ada waktu-waktu tertentu yang diberikan. Sebelum waktunya tiba, masyarakat perlu mempelajari cara mendaftar DTKS agar tidak ketinggalan kesempatan.

Untuk mendaftar ke DTKS, masyarakat bisa mengakses situs https://DTKS.jakarta.go.id/. Namun, bagi warga yang mengalami kendala mendaftar online, bisa datang ke kelurahan sesuai domisili dengan membawa fotokopi KTP dan KK.

Baca Juga: KJP Plus Tahap 1 Dibuka sampai 23 Maret 2023: Syarat Daftar dan Jadwal Pendataan

Berikut adalah cara mendaftar DTKS online:

- Buka situs https://DTKS.jakarta.go.id/.

- Pilih menu Pendaftaran.

- Isi data diri, anggota keluarga, dan informasi rumah tangga ke dalam sistem.

- Buat akun baru (jika belum memiliki).

- Login menggunakan akun yang sudah dibuat.

- Kirim.

Mengutip akun Instagram resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta, DTKS merupakan salah satu acuan pemberian bantuan sosial baik itu yang bersumber dari APBD maupun APBN.

Selain untuk basis data KJP Plus tahap 1 tahun 2023, DTKS juga menjadi acuan dalam pemberian bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar seperti Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan, Bansos Program Keluarga Harapan, dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Halaman:

Editor: Aris Abdulsalam

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X