Syarat Masuk Sekolah Kedinasan IPDN 2023, Lowongan Calon ASN Lulusan SMA Sederajat

- Kamis, 30 Maret 2023 | 21:40 WIB
Berkaca dari persyaratan masuk sekolah kedinasan IPDN tahun 2022, syarat masuk pada tahun 2023 ini pun diprediksi tidak akan berbeda jauh. (Dok. IPDN)
Berkaca dari persyaratan masuk sekolah kedinasan IPDN tahun 2022, syarat masuk pada tahun 2023 ini pun diprediksi tidak akan berbeda jauh. (Dok. IPDN)

AYOINDONESIA.COM -- Kamu telah lulus Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat dan berminat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN)? Sekolah kedinasan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) bisa menjadi pilihan tepat untukmu.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Abdullah Azwar Anas, baru saja menyetujui kebutuhan praja IPDN tahun 2023. IPDN membuka 534 kebutuhan untuk tahun anggaran 2023.

Misi IPDN adalah menciptakan calon ASN yang berdedikasi, kompeten, dan inovatif dalam menyelesaikan masalah rakyat. IPDN memperhatikan pentingnya integritas ASN, maka IPDN hadir untuk melatih calon ASN agar menjadi pelayan publik yang berkualitas.

Berkaca dari persyaratan masuk sekolah kedinasan IPDN tahun 2022, syarat masuk pada tahun 2023 ini pun diprediksi tidak akan berbeda jauh.

Baca Juga: Sah! MenPANRB Buka Lowongan 4.138 Calon ASN Lulusan SMA, Jalur Sekolah Kedinasan IPDN

Syarat Umum

1. Warga Negara Indonesia;

2. Usia minimal 16 (enam belas) dan maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Agustus 2022 (kemungkinan akan diubah jadi maksimal 21 tahun pada 1 Agustus 2023);

3. Tinggi badan minimal 160 cm untuk pria dan 155 cm untuk wanita.

Syarat Administrasi

1. Berijazah paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Madrasah Aliyah (MA) termasuk lulusan Paket C, bagi lulusan Tahun 2019 s.d. 2022 (kemungkinan akan diubah jadi bagi lulusan Tahun 2020 s.d. 2023), dengan nilai rata-rata ijazah minimal 70,00 (tujuh puluh koma nol-nol) untuk Nilai Rata-rata Rapor dan Nilai Ujian Sekolah;

2. Nilai rata-rata ijazah bagi Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat minimal 65,00 (enam puluh lima koma nol-nol) untuk Nilai Rata-rata Rapor dan Nilai Ujian Sekolah;

3. Ijazah dari sekolah di luar negeri harus mendapat pengesahan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;

4. KTP-el bagi peserta yang berusia 17 tahun atau Kartu Keluarga (KK) bagi yang belum memiliki KTP-el;

Halaman:

Editor: Aris Abdulsalam

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X