Hilal Pencairan KJP Mei 2023 Sudah Terlihat, Uji Kelayakan Dijadwalkan Telah Selesai

- Rabu, 24 Mei 2023 | 19:22 WIB
Kepala P4OP menjamin pencairan KJP Mei 2023 akan dilakukan pada akhir bulan ini sesuai dengan target yang telah ditetapkan. (smkyaspia.sch.id)
Kepala P4OP menjamin pencairan KJP Mei 2023 akan dilakukan pada akhir bulan ini sesuai dengan target yang telah ditetapkan. (smkyaspia.sch.id)

AYOINDONESIA.COM -- Hilal KJP Mei 2023 sudah terlihat di depan mata, dan kabar mengenai pencairan dana tersebut sudah mulai menjawab pertanyaan yang banyak ditanyakan oleh warganet melalui kolom komentar akun media sosial UPT_P4OP.

Ramainya pertanyaan itu bukan tanpa alasan, sebab seharusnya pencairan KJP Mei 2023 dilakukan sebelum tanggal 10, sebagaimana pada dua bulan sebelumnya.

Namun, kabar baik telah datang. Pertanyaan yang ramai dilontarkan netizen mengenai KJP Mei 2023 akhirnya telah mendapat kepastiannya. Informasi penting ini disampaikan oleh Waluyo Hadi, Kepala Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

Pemprov DKI Jakarta akan segera mengumumkan jadwal resmi pencairan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) untuk tahap awal tahun 2023 pada akhir bulan ini, seperti yang disampaikan oleh Waluyo.

Baca Juga: KJP Plus dan KJMU Dijamin P4OP Cair Akhir Bulan Mei 2023, Dimulai Tanggal 24?

Uji kelayakan bagi calon penerima KJP Plus dan KJMU Tahap I Tahun 2023 telah dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta dan diharapkan telah selesai pada tanggal 24 Mei 2023.

Uji kelayakan ini penting dilakukan untuk memastikan bahwa bantuan sosial pendidikan berupa KJP Plus dan KJMU dari Pemprov DKI Jakarta hanya diberikan kepada mereka yang memenuhi syarat. Akun Instagram resmi @UPT_P4OP juga memberikan keterangan mengenai hal ini.

Muncul dugaan dari beberapa warganet yang mengikuti akun tersebut bahwa keterlambatan pencairan KJP Mei 2023 disebabkan oleh adanya peraturan baru yang mengharuskan calon penerima KJP Plus dan KJMU Tahap I Tahun 2023 untuk melewati seleksi ulang.

Baca Juga: Bagaimana Hasil Uji Kelayakaan? CEK Daftar Penerima KJP Plus dan KJMU Tahap 1 Tahun 2023 yang Sudah Diperbarui

Peraturan Gubernur Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan, yang terdapat dalam Bab VII, menjelaskan tentang 23 larangan yang dapat menyebabkan penerima KJP kehilangan manfaat bantuan sosial pendidikan dari Pemprov DKI Jakarta.

KJP Mei 2023 dijamin cair akhir bulan ini

Waluyo membantah adanya keterlambatan dalam proses pencairan KJP Plus dan KJMU, meskipun ada protes dari warganet melalui media sosial. Ia menegaskan bahwa pencairan KJP Mei 2023 akan dilakukan pada akhir bulan ini sesuai dengan target yang telah ditetapkan.

Artinya, setelah proses uji kelayakan selesai pada tanggal 24 Mei 2023, pencairan KJP Mei 2023 dan KJMU juga akan dilakukan pada akhir bulan ini, sesuai dengan yang diharapkan.

Waluyo juga menambahkan bahwa peserta yang merokok atau melanggar larangan lainnya dapat dikeluarkan dari daftar penerimaan sesuai dengan ketentuan dalam Bab VII Pergub 110/2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan.

Halaman:

Editor: Aris Abdulsalam

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X