Pemprov DKI Jakarta Akhirnya Ungkap Penyebab KJP Plus dan KJMU Belum Cair Mei 2023

- Senin, 29 Mei 2023 | 20:10 WIB
Penjelasan keterlambatan pencairan KJP Plus dan KJMU tahap awal 2023 itu disampaikan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta. (Instagram/upt.p4op)
Penjelasan keterlambatan pencairan KJP Plus dan KJMU tahap awal 2023 itu disampaikan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta. (Instagram/upt.p4op)

AYOINDONESIA.COM -- Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta akhirnya mengungkapkan penyebab bantuan sosial pendidik berupa Kartu Jakarta Pintar (KJP Plus) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) belum cair hingga akhir bulan Mei 2023.

Penjelasan keterlambatan pencairan KJP Plus dan KJMU tahap awal 2023 itu disampaikan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta.

Keterlambatan penyaluran bantuan ini diklaim terjadi akibat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang melakukan verifikasi terhadap status penerima KJP Plus dan KJMU.

Salah satu alasan penyaluran tertunda adalah karena ada penerima yang telah pindah ke luar Ibu Kota. Selain itu, terdapat juga penerima KJP Plus atau KJMU yang telah meninggal dunia.

Baca Juga: Cara Mudah Cek Status Penerima KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023 untuk Dapat Bansos KJP Bulan Mei 2023, Kapan Cair?

Syaefuloh Hidayat, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik DKI Jakarta, menjelaskan bahwa pihaknya harus berhati-hati dalam memastikan bahwa bantuan KJP Plus dan KJMU benar-benar disalurkan kepada mereka yang berhak dan layak menerimanya.

Hal ini menurutnya sangat penting karena Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan bantuan ini sebagai upaya untuk memberikan dan memastikan pelayanan pendidikan kepada seluruh warga Jakarta.

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menemukan sejumlah permasalahan dalam laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun 2022.

Baca Juga: Dapat Kuota 25 Persen, Peserta KJP Plus Berpeluang Besar Lolos PPDB DKI Jakarta 2023 Lewat Jalur Afirmasi

Salah satu permasalahan tersebut adalah terkait anggaran bantuan sosial KJP Plus dan KJMU senilai Rp 197,55 miliar yang belum disalurkan kepada para penerima.

Informasi mengenai temuan ini terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LPH) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2022.

Ahmadi Noor Supit, anggota V BPK RI, membacakan laporan tersebut dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta pada hari ini.

Jadwal pencairan KJP Plus dan KJMU diundur lagi?

Pemprov DKI Jakarta akhirnya mengungkapkan penyebab KJP Plus dan KJMU belum cair hingga akhir bulan Mei 2023.
Pemprov DKI Jakarta akhirnya mengungkapkan penyebab KJP Plus dan KJMU belum cair hingga akhir bulan Mei 2023. (Situs Pemerintah Jakarta)

Halaman:

Editor: Aris Abdulsalam

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X