FIX! KJMU Rp 9 Juta Belum Cair Semua, Pemprov DKI Jakarta Sebut Bertahap dalam 2 Bulanan

- Rabu, 31 Mei 2023 | 19:18 WIB
Pencairan dana bantuan KJMU akan dilakukan secara bertahap dalam waktu 2 bulan. Terdapat 14.966 mahasiswa yang akan menerima bantuan ini. (Jakone Mobile)
Pencairan dana bantuan KJMU akan dilakukan secara bertahap dalam waktu 2 bulan. Terdapat 14.966 mahasiswa yang akan menerima bantuan ini. (Jakone Mobile)

AYOINDONESIA.COM -- Dalam upaya mendukung pendidikan di DKI Jakarta, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta telah memulai pencairan bantuan sosial biaya pendidikan melalui Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap 1 sejak tanggal 30 Mei 2023.

Dana bantuan KJP Plus diberikan kepada peserta didik dari keluarga tidak mampu untuk membantu pemenuhan biaya pribadi siswa, termasuk sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) bulanan bagi siswa di sekolah dan madrasah swasta, serta bantuan untuk persiapan mengikuti seleksi masuk perguruan tinggi negeri bagi siswa kelas 12 di tingkat SMA, MA, SMK, dan PKBM Paket C. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Syaefuloh Hidayat, menjelaskan hal ini dalam keterangan tertulisnya.

Anggaran pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2023 mencapai Rp1,5 triliun, sementara anggaran untuk pencairan dana KJMU Tahap I Tahun 2023 mencapai Rp134 miliar.

Tujuan dari program KJP Plus adalah mendukung program wajib belajar 12 tahun, meningkatkan akses pelayanan pendidikan secara adil dan merata, menjamin pelayanan pendidikan yang pasti, serta meningkatkan mutu pelayanan dan kualitas hasil pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: Mekanisme Pencairan Dana KJP Plus Dicicil dalam 60 Hari Tidak Full Uang Tunai

Bantuan KJP Plus diberikan kepada peserta didik berusia 6-21 tahun yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) DKI, berdomisili di DKI, terdaftar sebagai peserta didik di sekolah negeri atau swasta di Provinsi DKI Jakarta, dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), ungkap Syaefuloh.

Pada tanggal 30 Mei 2023, dana bantuan KJP Plus Tahap I Tahun 2023 telah dicairkan, dengan total 664.936 siswa sebagai penerima, terdiri dari 307.214 siswa SD/MI, 184.343 siswa SMP/MTs, 64.486 siswa SMA/MA, 107.027 siswa SMK, dan 1.866 siswa PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat).

Selain pencairan dana KJP Plus, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga melakukan pencairan dana KJMU pada tanggal 30 Mei 2023.

Baca Juga: Mulai Cair! KJP Plus Tahap 1 2023 Akan Diberikan Bertahap dalam 60 Hari

Bantuan KJMU diberikan kepada mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang memiliki NIK DKI dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), serta kepada mahasiswa yang merupakan warga binaan sosial panti sosial Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta.

Dengan adanya bantuan KJMU, diharapkan mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi tetapi memiliki potensi akademik dapat memperoleh akses dan kesempatan untuk menempuh pendidikan di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS), baik dalam program diploma maupun sarjana, dengan menyelesaikan studinya tepat waktu, ungkap Syaefuloh.

Pencairan dana bantuan KJMU akan dilakukan secara bertahap dalam waktu 2 bulan. Terdapat 14.966 mahasiswa yang akan menerima bantuan sebesar Rp9 juta per semester ini.

Pada tahun 2023, mahasiswa KJMU tersebar di 110 PTN di seluruh wilayah Indonesia dan 14 PTS di Jakarta yang memiliki akreditasi A atau unggul, baik institusi perguruan tinggi maupun program studi.

Melalui akun Instagram UPT P4OP, disebutkan bahwa pencairan bantuan akan dilakukan secara bertahap mulai tanggal 30 Mei 2023.

Halaman:

Editor: Aris Abdulsalam

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X