KJP Plus Tahap 1 2023 Hanya Bisa Ditarik 100 Ribu Perbulan, Begini Penjelasan Resmi Disdik Jakarta

- Sabtu, 3 Juni 2023 | 10:16 WIB
KJP Plus Tahap 1 2023 Hanya Bisa Ditarik 100 Ribu Perbulan, Begini Penjelasan Resmi Disdik Jakarta (ayoindonesia.com/canva)
KJP Plus Tahap 1 2023 Hanya Bisa Ditarik 100 Ribu Perbulan, Begini Penjelasan Resmi Disdik Jakarta (ayoindonesia.com/canva)

AYOINDONESIA.COM -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) telah memulai pencairan dana bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tahap 1 tahun 2023.

Penyaluran dana bantuan KJP Plus dan KJMU tahap 1 tahun 2023 telah dimulai sejak akhir Mei tepatnya tanggal 30 Mei 2023.

Dimana pencairan Dana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023 akan diberikan secara dalam jangka waktu 60 Hari.

Berapa dana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023 yang dapat ditarik tunai menjadi pertanyaan bagi penerima bansos ini.

Dilansir ayoindonesia.com dari laman Instagram @upt.p4op pada Sabtu, (3/6/2023) bahwa dana KJP Plus terdiri dari Dana Rutin dan Dana Berkala.

Penggunaan Dana Rutin KJP Plus maksimal dapat digunakan secara tunai adalah sebesar Rp 100.000 setiap bulannya.

Sisa Dana Rutin dan Dana Berkala hanya dapat digunakan secara non tunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik dan hanya dapat digunakan dengan dibelanjakan melalui merchant resmi KJP Plus.

Hal tersebut dilakukan untuk memastikan efektivitas dan penggunaan dana yang tepat sasaran.

Hal ini tentunya merupakan kebijakan baru dari pemerintah, lantaran pada tahun sebelumnya seluruh dana KJP Plus dapat ditarik dan dibelanjakan secara tunai.

Kebijakan ini tentunya mengundang pro kontra ditengah penerima KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023.

Besaran Dana yang Diterima Peserta Didik

Baca Juga: Buruan Cek Status Penerima KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023! Dana KJP Bulan Mei 2023 Cair ke Rekening Lebih Besar?

Besaran dana yang diterima oleh peserta didik melalui program KJP Plus berbeda-beda tergantung pada jenjang pendidikan yang ditempuh.

Dana tersebut terdiri dari Dana Rutin, Dana Berkala, dan tambahan SPP untuk peserta didik dari sekolah swasta.

Berikut adalah daftar besaran dana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023 yang akan diterima oleh peserta didik di setiap jenjang pendidikan.

Halaman:

Editor: Septina Ayu Handayani

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X