Jadi Sistem Baru Masuk PTN, Calon Mahasiswa Wajib Tahu Bedanya SNMPTN yang Kini Berubah jadi SNBP

- Rabu, 18 Januari 2023 | 08:21 WIB
Ini perbedaan dan perubahan mekanisme Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2023 yang dulunya bernama SNMPTN. (istimewa)
Ini perbedaan dan perubahan mekanisme Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2023 yang dulunya bernama SNMPTN. (istimewa)


AYOINDONESIA.COM -- Seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) 2023 dikabarkan mengalami perubahan karena adanya sistem baru.

Seleksi calon mahasiswa baru melalui Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) dan Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) kini telah diubah menjadi SNBP dan SNBT.

Sebagai informasi, Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) dan Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) adalah nama baru dari  SNMPTN dan SBMPTN.

Ya, Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) dulunya bernama SNMPTN, semetara Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) dulunya adalah SBMPTN

Lantas, apa perbedaan sistem dan perubahan nama tersebut? Akankah berpengaruh dengan perbedaan ketentuan, jadwal, dan daya tampungnya? Berikut informasi lengkapnya.

Dilansir AyoIndonesia dari situs resmi Kemdikbudristek, berdasarkan Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2022, hal ini telah disampaikan secara lengkap.

Baca Juga: Aturan Terbaru SNMPTN Jalur Prestasi Beda dengan Tahun Sebelumnya, Apa Saja?

Jalur calon mahasiswa masuk ke universitas yang diinginkan tanpa tes, sebelumnya bernama SNMPTN kini resmi diubah menjadi SNBP 2023.

Bukan hanya terjadi perubahan nama saja, akan tetapi juga ada perubahan proses yang perlu diketahui calon mahasiswa.

Sebagai informasi, SNBP diketahui sebagai seleksi nasional masuk PTN dengan proses seleksi berdasarkan prestasi akademik maupun non akademik dari calon mahasiswa.

Mendikbudristek Nadiem Makarim mengatakan, selama ini jalur seleksi prestasi atau SNMPTN telah memisahkan calon mahasiswa berdasarkan jurusan di pendidikan menengah.

Pilihan program studi juga dibatasi berdasarkan jurusan siswa di pendidikan menengah, baik itu IPA atau IPS.

Hal inilah yang kemudian menjadi bahan pertimbangan Mendikbudristek mengubah skema seleksi.

Baca Juga: Gagal SBMPTN? Jangan Patah Semangat, 3 Universitas Ini Menerima KIP Kuliah pada Jalur Mandirinya!

"Dulu hanya mata pelajaran tertentu yang dipertimbangkan atau angka dalam mapel tersebut dalam seleksi. Ini menimbulkan beberapa masalah," ucap Nadiem.

Kendati ditambahkan dari beberapa sumber, berikut ini adalah perbedaan SNMPTN dan SBNP, yang perlu dicermati.

1. Mekanisme SNMPTN

Dalam mekanisme SNMPTN, peringkat siswa digolongkan oleh sekolah berdasarkan perhitungan nilai mata pelajaran dari jurusan, yakni:

- Jurusan IPA: Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Kimia, Fisika, dan Biologi.

- Jurusan IPS: Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Sosiologi, Ekonomi, dan Geografi.

- Jurusan Bahasa: Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Sastra Indonesia, Antropologi, dan salah satu Bahasa Asing.

- SMK: Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Kompetensi Keahlian.

Baca Juga: Ini Daftar Nama Peserta Lolos SNMPTN 2022! Pengumuman SNMPTN Jam Berapa? Ini Cara Melihat

Sedangkan kriteria lain, berupa prestasi akademik juga ditentukan apabila ada siswa dengan nilai yang sama.

Kemudian jumlah siswa yang masuk dalam pemeringkatan adalah berdasarkan ketentuan kuota akreditasi sekolah, sebagaimana dikutip dari laman LTMPT.

2. Mekanisme SNBP

Mendikbudristek Nadiem mengatakan mekanisme SNMPTN menimbulkan beberapa masalah bagi peserta didik.

Salah satunya, siswa jadi tidak punya kesempatan untuk mengeksplorasi minat dan bakat.

Oleh karena itu, mekanisme pemeringkatan dalam SNMPTN diubah berdasarkan Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2022 Pasal 5.

Alhasil, pemeringkatan SNBP dilakukan berdasarkan 2 (dua) komponen yaitu:

Baca Juga: Dua Hal Agar Calon Mahasiswa Terhindar Dicoret Hasil Seleksi SBMPTN Saat Daftar Ulang

a. Komponen pertama, yang dihitung berdasarkan rata-rata nilai rapor seluruh mata pelajaran paling sedikit 50 persen dari bobot penilaian

b. Komponen kedua, yang dihitung berdasarkan nilai rapor paling banyak 2 (dua) mata pelajaran pendukung Program Studi yang dituju, portofolio, dan/atau prestasi paling banyak 50 persen dari bobot penilaian.

Komposisi persentase komponen pertama dan komponen kedua ditetapkan oleh masing-masing PTN dengan total 100 persen.

Dengan aturan ini, persentase komponen bisa berbeda antar prodi di dalam satu PTN.

Demikian perbedaan antara SNMPTN dan SNBP. Aturan soal SNBP ini sudah berlaku per 5 September 2022.

Jadi bagi calon mahasiswa baru, perhatikan skema seleksi masuk PTN terbaru, ya!

***

Editor: Novia Tri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X