Status Guru Honorer Batal Dihapuskan, Didorong Jadi Guru PPPK dan PNS, Begini Panduannya!

- Selasa, 7 Februari 2023 | 20:50 WIB
Status Guru Honorer Batal Dihapuskan, Didorong Jadi Guru PPPK dan PNS, Begini Caranya! (Instagram/mentoringcpns701)
Status Guru Honorer Batal Dihapuskan, Didorong Jadi Guru PPPK dan PNS, Begini Caranya! (Instagram/mentoringcpns701)

AYOINDONESIA.COM -- Rencana penghapusan guru honorer telah dibatalkan sejak akhir 2022 lalu. Penghapusan yang semula direncanakan pada tanggal November 2023 kini tidak dilanjutkan karena pemerintah kurang waktu dalam perencanaan tersebut.

Penghapusan guru honorer tersebut merupakan poin yang ada di peraturan pemerintah No. 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK yang mengatur bahwa kepegawaian instansi pemerintah terdiri dari dua jenis pegawai, yakni PNS dan PPPK mulai 28 November 2023.

Namun kemudian pemerintah mengakui bahwa butuh beberapa tahun untuk merapihkan rencana penghapusan tersebut termasuk pendataan guru honorer dan seleksi PPPK pada tahun itu.

Oleh karena itu penghapusan guru honorer dibatalkan.

Pemerintah membatalkan penghapusan guru honorer juga karena memberikan waktu kepada guru honorer untuk mendaftar sebagai PPPK atau PNS.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu untuk menjalankan tugas suatu jabatan dalam pemerintahan.

PPPK diangkat pada suatu jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas jabatan itu menurut undang-undang. PPPK yang ditunjuk negara menjalankan tugas posisi dan menerima gaji berdasarkan tim dan senioritas dalam kelompok.

Pegawai Negeri Sipil atau PNS adalah bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat secara tetap dan berhak menduduki jabatan tertentu dalam kelompok kerjanya.

Baca Juga: Gaji Guru Honorer di Bandung Masih Tidak Merata, Ada yang Dibawah 1 juta Perbulan

Dalam menunjang penyelenggaraan negara, mereka turut serta dalam mewujudkan suatu sistem di negara yang tujuannya adalah untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat.

PNS seringkali merujuk pada pegawai pemerintah yang bekerja di tingkat koordinasi pusat baik kementerian maupun lembaga pemerintah lainnya, meskipun layanan PNS juga ada di tingkat pemerintah daerah.

Tahun 2022 lalu, pemerintah telah membuka peluang kepada guru honorer sebanyak 300 ribu untuk menjadi PPPK atau CPNS.

Rencananya tahun ini, setelah penghapusan guru honorer dibatalkan, pemerintah akan membuka peluang sebanyak 600 ribu untuk menjadikan guru honorer sebagai PPPK atau CPNS. Hal ini dikarenakan pemerintah akan sesegera mungkin mensejahterakan guru yang ada di Indonesia.

Lalu dengan penghapusan guru honorer yang dibatalkan namun tetap mengajak guru honorer untuk mendaftar PPPK atau CPNS, bagaimana cara guru honorer mendaftar menjadi PPPK atau CPNS?

Halaman:

Editor: Galuh Widoera Prakasa

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X