AYOINDONESIA.COM -- Ada kabar baik untuk seluruh guru dengan status honorer. Hal ini dikarenakan rencana penghapusan tenaga honorer telah dibatalkan.
Pemerintah pusat membatalkan penghapusan tenaga honorer ini karena mendapat keluhan serta keberatan dari Pemerintah Daerah.
Penghapusan tenaga honorer seharusnya merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari dua jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK terhitung mulai dari tanggal 28 November 2023.
Tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang hanya mengenal dua jenis ASN yaitu PNS dan PPPK terhitung mulai dari tanggal 28 November 2023, dilakukan pendataan non-ASN.
Pendataan non-ASN di instansi pemerintah pusat dan pemda yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan status masih berproses.
Pendataan non-ASN atau honorer ini bukan dalam rangka pengangkatan mereka menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK. Namun, dalam rangka pemetaan tenaga honorer dengan merata.
Akan tetapi, guru-guru dengan status honorer yang ingin menjadi PNS atau PPPK masih bisa mengikuti seleksi jika dibuka kembali.
Baca Juga: Honorer Batal Dihapus 2023 Berpeluang Diangkat PNS, Benarkah? Begini Faktanya
Adapun syarat-syarat yang harus disiapkan untuk mengikuti seleksi CPNS yaitu:
1. Tenaga honorer yang berusia paling tinggi berumur 46 tahun dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih dengan masa kerja secara terus-menerus.
2. Tenaga honorer yang berusia paling tinggi berumur 46 tahun dan mempunyai masa kerja 10 tahun atau lebih sampai dengan kurang dari 20 tahun dengan masa kerja secara terus-menerus.
3. Tenaga honorer yang berusia paling tinggi berumur 40 tahun dan mempunyai masa kerja 5 tahun atau lebih sampai dengan kurang dari 5 tahun dengan masa kerja secara terus-menerus.
4. Tenaga honorer yang berusia paling tinggi berumur 35 tahun dan mempunyai masa kerja 1 tahun atau lebih sampai dengan kurang dari 5 tahun dengan masa kerja secara terus-menerus.
Kriteria tenaga honorer yang hendak mengikuti CPNS juga terdapat dalam PP 48/2005 yang menyebutkan bahwa kriteria pegawai honorer diutamakan yang telah mengabdi paling lama di instansi-instansi pemerintah.
Artikel Terkait
Miris! Honor Kelebihan Jam Mengajar Guru Honorer di Bandung Ini Tidak Dibayarkan
Bagaimana Skema Pembayaran Guru Honorer di Jawa Tengah? Intip di Sini!
Bagaimana Nasib Guru Honorer di Jawa Barat Setelah Ada Aturan Mengajar 30 Jam? Tambah Susah?
Prediksi 20 Kunci Jawaban Tes SIM A 2023, INTIP DI SINI!
Hore! Gaji Guru Honorer Kabupaten Bandung Naik
Terlampau Kecil, Segini Kisaran Gaji yang Didapat Guru Honorer Kota Tangerang
Mahasiswa Gelar Unjuk Rasa, Minta Anggota DPRD Jabar Tersandung Korupsi Dicopot
Gaji Guru Honorer di Bekasi Sempat Menunggak, Begini Penyelesaiannya
Gaji Guru Honorer di Bandung Masih Tidak Merata, Ada yang Dibawah 1 juta Perbulan
Palembang Timur Kekurangan Air Bersih, Perumda Tirta Musi Pelindo II Kolaborasi Bangun Intake