Hati-hati Guru ASN Jangan Lakukan Ini Saat Pemilu 2024! Jabatan Jadi Taruhan

- Rabu, 8 Februari 2023 | 20:18 WIB
Ilustrasi. Hati-hati Guru ASN Jangan Lakukan Ini Saat Pemilu 2024! Profesi Jadi Taruhan (pgrikotajogja.or.id)
Ilustrasi. Hati-hati Guru ASN Jangan Lakukan Ini Saat Pemilu 2024! Profesi Jadi Taruhan (pgrikotajogja.or.id)

AYOINDONESIA.COM -- guru ASN baik dalam skema PNS maupun PPPK terikat pada aturan netralitas Aparatur Sipil Negara saat menghadapi Pemilu 2024.

Meski terikat netralitas, guru ASN masih memiliki hak suara. Berbeda dengan TNI dan Polri yang netralitasnya didukung dengan tidak adanya hak pilih.

Larangan-larangan atau peraturan netralitas ASN pada Pemilu diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.

Kemudian PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Selanjutnya ada UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Serta terbaru, Surat Keputusan Bersama tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan yang ditandatangani pada 2022 lalu.

Melalui peraturan-peraturan tersebut, ASN termasuk guru ASN di dalamnya dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan suatu calon.

Atau, melakukan perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis atau berafiliasi dengan partai politik.

Baca Juga: Garang! Ini Dia HP Gaming Spesifikasi Game Berat dengan Harga Rp 3 Jutaan

Perbuatan dan indikasi keterlibatan dalam Politik Praktis itu seperti:

1. Mendekati partai politik terkait rencana pengusulan dirinya atau pun orang lain sebagai peserta Pemilu dengan atau tanpa atribut partai politik.

2. Mmasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya ataupun orang lain sebagai peserta Pemilu.

3. Mendeklarasikan diri sebagai pendukung peserta Pemilu.

4. Mengunggah atau menanggapi unggahan seperti, like, komentar, dan sejenisnya atau menyebarluaskan gambar/foto peserta Pemilu melalui media online/media sosial.

Halaman:

Editor: Galuh Widoera Prakasa

Sumber: Kominfo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X