Pecinta Sushi dan Sashimi Wajib Tahu! Ini Hukum Makan Ikan Mentah dalm Islam

- Rabu, 1 Maret 2023 | 10:20 WIB
Ini hukum makan daging atau ikan mentah dalam pandangan Islam, pecinta sushi dan sasimi wajib tahu. (Pixabay)
Ini hukum makan daging atau ikan mentah dalam pandangan Islam, pecinta sushi dan sasimi wajib tahu. (Pixabay)


AYOINDONESIA.COM -- Pecinta susi dan sasihim pasti kerap bertanya-tanya soal hukum memakan daging ikan mentah.

Pasalnya, memakan ikan atau daging mentah acapkali masih menjadi perdebatan.

Namun, memakan daging mentah dan ikan mentah selama ini tidak ditemukan dalil pelanggarannya.

Disampaikan MUI.or.id, memakan daging mentah dari binatang halal dan disembelih sesuai sayariat makan halal ukumnya.

Hal ini telah tertuang dalam QS. Al Maidah ayat 96 yang berbunyi sebagai berikut.

أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ ۖ وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ الْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًا ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ

Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram. Dan bertakwalah kepada Allah Yang kepada-Nya-lah kamu akan dikumpulkan. QS. al Maidah:96

Kemudian, Nabi pernah ditanya tentang bolehnya berwudhu dengan air laut, Nabi menjawab:

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم في البحر: ((هو الطهور ماؤه، الحِلُّ مَيتته))؛ أخرجه الأربعة، ، وصححه ابن خزيمة والترمذي.

Airnya mensucikan dan bangkai binatang laut halal (dimakan). Disahkan oleh Ibn Huzaimah Turmuzi.

Baca Juga: 3 Rekomendasi Kuliner Korea di Bandung, Nikmati Kimchi, Tteokbokki hingga Jjajangmyeon Seperti di Korea

Nah, bagi kamu pecinta susi dan sashimi, berkut informasi yang perlu kamu ketahui tentang makan daging mentah.

Dalam kitab Mausuah fiqhiyah disebutkan bahwa ulama berbeda pendapat tentang makan ikan dan daging yang mentah.

Sebagian ulama Hanbali memakruhkan karena keluar dari adat kebiasaan, serta kurang nyaman dikonsumsi, lihat kitab al-Iqna’.

Halaman:

Editor: Novia Tri

Sumber: mui.or.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X