Penetapan Penerima KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023: Cara Mendapat Bantuan Pendidikan di Jakarta

- Sabtu, 18 Maret 2023 | 13:50 WIB
Penetapan Penerima KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023: Cara Mendapat Bantuan Pendidikan di Jakarta (Instagram/disdikdki)
Penetapan Penerima KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023: Cara Mendapat Bantuan Pendidikan di Jakarta (Instagram/disdikdki)

AYOINDONESIA.COM -- Apakah Anda adalah salah satu orang tua atau siswa yang tinggal di Jakarta dan sedang mencari informasi mengenai bantuan pendidikan yang disediakan oleh pemerintah? Jika iya, maka Anda datang ke artikel yang tepat.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini tengah memproses Penetapan penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 1 tahun 2023.

Bantuan KJP Plus 2023 diberikan untuk membantu keluarga kurang mampu dalam membiayai biaya pendidikan anak-anak mereka.

Proses Penetapan penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2023 akan berlangsung selama empat tahap yang harus dilewati.

Berikut adalah penjelasan mengenai keempat tahap penerima KJP Plus 2023.

Tahap Pertama: Pemadanan Data

Baca Juga: KJP Plus Bulan April 2023: Kapan Cair dan Cara Mendapatkannya

Pada tahap ini, Disdik DKI telah melakukan pemadanan data calon penerima bantuan KJP Plus dan KJMU tahap 1 tahun 2023 selama periode 9—15 Februari 2023.

Proses ini dilakukan untuk memastikan bahwa data yang dimiliki oleh pemerintah sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.

Tahap Kedua: Pendataan

Tahap kedua berlangsung selama periode 16 Februari—22 Maret 2023. Dalam tahapan ini, Disdik DKI akan melakukan tiga kegiatan: pengumuman calon penerima, pengumpulan berkas pendaftaran, dan verifikasi sekolah.

Proses pengumuman calon penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2023 akan dilakukan melalui laman resmi yang telah disediakan.

Setelah pengumuman dilakukan, para calon penerima harus mengumpulkan berkas pendaftaran ke sekolah mereka dan melakukan verifikasi data untuk memastikan bahwa data yang disampaikan benar.

Baca Juga: Bawa Chipset Gaming Anti Lemot, Harga Samsung Galaxy S22 Plus Jadi Makin Murah

Halaman:

Editor: Gita Esa Hafitri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X