AYOINDONESIA.COM -- Bagi warga Bandung, kabar baik datang dari Wali Kota Bandung, Yana Mulyana. Ia memperingatkan seluruh instansi atau perusahaan di Kota Bandung untuk memenuhi kewajiban memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.
Dalam menghadapi cuti bersama Idulfitri 1444 H atau tahun 2023 yang dipercepat oleh Pemerintah Pusat, Wali Kota Bandung mengimbau para pemberi THR agar dapat menunaikan kewajibannya lebih awal.
“Nanti saya tanyakan dari sisi regulasi apakah perlu membuat edaran. Hanya saja untuk saat ini kami mengimbau kepada pihak yang memiliki kewajiban (memberi THR), segera menunaikan kewajibannya,” ucap Yana di Kantor Bank Indonesia Jawa Barat, Senin, 27 Maret 2023.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) juga telah menerbitkan pengaturan pemberian tunjangan hari raya (THR) Lebaran/Idul Fitri 2023 pada Selasa, 28 Maret 2023.
Baca Juga: Guru RA dan Madrasah di Wilayah 3T Dapat Tunjangan Khusus pada April 2023, Kemenag Siapkan Rp 73 M
Sebagai ketentuan, perusahaan harus memberikan THR kepada para pekerja atau buruh tujuh hari sebelum hari raya dan tidak boleh dipotong atau dicicil.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, memperingatkan bahwa apabila perusahaan tidak membayar THR atau membayar namun tidak sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, maka perusahaan bisa dikenakan sanksi administrasi yang dikenakan secara bertahap.
Ida Fauziyah menjelaskan, perusahaan akan diberikan sanksi teguran tertulis sebagai sanksi pertama jika tidak memenuhi kewajiban membayar THR kepada pekerja atau buruh.
Baca Juga: Menkeu Jamin THR Cair Mulai 4 April 2023, Segini Besaran PNS Aktif dan Pensiunan
Sanksi kedua adalah pembatasan kegiatan usaha.
Kemudian, sanksi ketiga akan berupa penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi.
Terakhir, sanksi keempat adalah pembekuan kegiatan usaha jika tidak membayarkan THR kepada para pekerja atau buruh.
Berdasarkan aturan tersebut, bagi perusahaan di Kota Bandung, memenuhi kewajiban memberikan THR kepada karyawannya bukan hanya keharusan, tetapi juga merupakan bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan.
Perusahaan di Kota Bandung pun diimbau untuk tidak menunggu hingga saat terakhir untuk membayar THR, karena selain bisa terkena sanksi administrasi, perusahaan juga dapat kehilangan kepercayaan dan kepuasan karyawannya. (*)
Artikel Terkait
Inilah 7 Alasan Kenapa Kamu Harus Menginap di Villa di Lembang Bersama Keluarga!
KJP Plus Bulan April 2023 Telah Cair? Cek Saldo via Rekening KJP Plus di JakOne Mobile!
Bantuan PIP Kemdikbud 2023 Sudah Cair untuk Keluarga Rentan Miskin: Cek Nama Penerima dan Jadwal Penyalurannya
Saat Ramadan, Keindahan Toleransi Muncul dari Masjid Lautze 2 di Kota Bandung
Herman Deru Paparkan Prestasi Saat Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2022, ini Salah Satunya
Kelurahan Sialang Direkomendasikan sebagai Contoh Penerapan GSMP oleh Gubernur Sumsel
KJP Plus Bulan April 2023: Cara Cepat Cek Kapan Cair dan Daftar Penerimanya
Kronologis Mantan Ketua KY Jaja Ahmad Jayus Dibacok Orang Tidak Dikenal
Buntut Perusakan Tembok di Jalan Surya Sumantri, Jaksa Lakukan Kasasi atas Vonis Hakim
Mendidik Hawa Nafsu di Bulan Ramadhan: Teks Khutbah Jumat Singkat PDF Minggu Kedua Bulan Ramadhan