Warga Bandung Senang, Perusahaan Wajib Bayar THR 2023 atau Kena Sanksi Jika Melanggar

- Rabu, 29 Maret 2023 | 19:12 WIB
Wali Kota Bandung Yana Mulyana. Seluruh instansi atau perusahaan di Kota Bandung diimbau untuk memenuhi kewajiban memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya. (Ayobandung.com/Kavin Faza)
Wali Kota Bandung Yana Mulyana. Seluruh instansi atau perusahaan di Kota Bandung diimbau untuk memenuhi kewajiban memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya. (Ayobandung.com/Kavin Faza)

AYOINDONESIA.COM -- Bagi warga Bandung, kabar baik datang dari Wali Kota Bandung, Yana Mulyana. Ia memperingatkan seluruh instansi atau perusahaan di Kota Bandung untuk memenuhi kewajiban memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.

Dalam menghadapi cuti bersama Idulfitri 1444 H atau tahun 2023 yang dipercepat oleh Pemerintah Pusat, Wali Kota Bandung mengimbau para pemberi THR agar dapat menunaikan kewajibannya lebih awal.

“Nanti saya tanyakan dari sisi regulasi apakah perlu membuat edaran. Hanya saja untuk saat ini kami mengimbau kepada pihak yang memiliki kewajiban (memberi THR), segera menunaikan kewajibannya,” ucap Yana di Kantor Bank Indonesia Jawa Barat, Senin, 27 Maret 2023.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) juga telah menerbitkan pengaturan pemberian tunjangan hari raya (THR) Lebaran/Idul Fitri 2023 pada Selasa, 28 Maret 2023.

Baca Juga: Guru RA dan Madrasah di Wilayah 3T Dapat Tunjangan Khusus pada April 2023, Kemenag Siapkan Rp 73 M

Sebagai ketentuan, perusahaan harus memberikan THR kepada para pekerja atau buruh tujuh hari sebelum hari raya dan tidak boleh dipotong atau dicicil.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, memperingatkan bahwa apabila perusahaan tidak membayar THR atau membayar namun tidak sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, maka perusahaan bisa dikenakan sanksi administrasi yang dikenakan secara bertahap.

Ida Fauziyah menjelaskan, perusahaan akan diberikan sanksi teguran tertulis sebagai sanksi pertama jika tidak memenuhi kewajiban membayar THR kepada pekerja atau buruh.

Baca Juga: Menkeu Jamin THR Cair Mulai 4 April 2023, Segini Besaran PNS Aktif dan Pensiunan

Sanksi kedua adalah pembatasan kegiatan usaha.

Kemudian, sanksi ketiga akan berupa penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi.

Terakhir, sanksi keempat adalah pembekuan kegiatan usaha jika tidak membayarkan THR kepada para pekerja atau buruh.

Berdasarkan aturan tersebut, bagi perusahaan di Kota Bandung, memenuhi kewajiban memberikan THR kepada karyawannya bukan hanya keharusan, tetapi juga merupakan bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan. 

Perusahaan di Kota Bandung pun diimbau untuk tidak menunggu hingga saat terakhir untuk membayar THR, karena selain bisa terkena sanksi administrasi, perusahaan juga dapat kehilangan kepercayaan dan kepuasan karyawannya. (*)

Halaman:

Editor: Aris Abdulsalam

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X