KJP Plus Tahap 1 2023 Cair Tinggal Penetapan Keputusan Gubernur, Hanya untuk 2 Kategori Penerima

- Kamis, 30 Maret 2023 | 18:41 WIB
Saat ini, tinggal menunggu penetapan penerima KJP Plus Tahap 1 2023 melalui Keputusan Gubernur, yang dijadwalkan selesai pada 2 Mei 2023. (Instagram/bank.dki )
Saat ini, tinggal menunggu penetapan penerima KJP Plus Tahap 1 2023 melalui Keputusan Gubernur, yang dijadwalkan selesai pada 2 Mei 2023. (Instagram/bank.dki )

AYOINDONESIA.COM -- Kamu mungkin sedang menantikan kabar gembira tentang pencairan KJP Plus Tahap 1 2023 yang akan datang.

Kabar baiknya, menurut situs resmi Pemerintah Jakarta, tahap verifikasi dan persetujuan oleh Kepala Dinas Pendidikan sudah selesai dilakukan pada 23-28 Maret 2023.

Saat ini, tinggal menunggu penetapan penerima KJP Plus Tahap 1 2023 melalui Keputusan Gubernur, yang dijadwalkan selesai pada 2 Mei 2023.

Jadi, kamu tidak perlu khawatir lagi, karena kepastian pencairan dana bantuan pendidikan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sudah di depan mata.

Baca Juga: DRH PPPK Guru 2022: Jadwal Pengisian, Cara Mengisi, dan 9 Dokumen Penting

Namun, sebelum menikmati manfaat dari KJP Plus Tahap 1 2023, pastikan Anda memenuhi syarat dan persyaratan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Jakarta.

Ada dua kategori penerima KJP Plus Tahap 1 2023, yaitu umum dan Kartu Pekerja/JakLingko.

Berikut ini adalah persyaratan yang harus Anda penuhi untuk mendaftar sebagai calon penerima KJP Plus tahun 2020:

Baca Juga: Cair 4 Bulan Sekaligus, Skema Pencairan KLJ, KPDJ, dan KAJ DKI Jakarta Jika Seperti Tahun 2022

Kategori Umum

- Terdaftar sebagai peserta didik di Satuan Pendidikan Formal atau Non Formal;

- Terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) dan/atau sumber data lain yang ditetapkan dengan

- Keputusan Gubernur (Kepgub);

- Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM);

Halaman:

Editor: Aris Abdulsalam

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X