AYOINDONESIA.COM -- Kamu mungkin sedang menantikan kabar gembira tentang pencairan KJP Plus Tahap 1 2023 yang akan datang.
Kabar baiknya, menurut situs resmi Pemerintah Jakarta, tahap verifikasi dan persetujuan oleh Kepala Dinas Pendidikan sudah selesai dilakukan pada 23-28 Maret 2023.
Saat ini, tinggal menunggu penetapan penerima KJP Plus Tahap 1 2023 melalui Keputusan Gubernur, yang dijadwalkan selesai pada 2 Mei 2023.
Jadi, kamu tidak perlu khawatir lagi, karena kepastian pencairan dana bantuan pendidikan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sudah di depan mata.
Baca Juga: DRH PPPK Guru 2022: Jadwal Pengisian, Cara Mengisi, dan 9 Dokumen Penting
Namun, sebelum menikmati manfaat dari KJP Plus Tahap 1 2023, pastikan Anda memenuhi syarat dan persyaratan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Jakarta.
Ada dua kategori penerima KJP Plus Tahap 1 2023, yaitu umum dan Kartu Pekerja/JakLingko.
Berikut ini adalah persyaratan yang harus Anda penuhi untuk mendaftar sebagai calon penerima KJP Plus tahun 2020:
Baca Juga: Cair 4 Bulan Sekaligus, Skema Pencairan KLJ, KPDJ, dan KAJ DKI Jakarta Jika Seperti Tahun 2022
Kategori Umum
- Terdaftar sebagai peserta didik di Satuan Pendidikan Formal atau Non Formal;
- Terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) dan/atau sumber data lain yang ditetapkan dengan
- Keputusan Gubernur (Kepgub);
- Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM);
Artikel Terkait
Anjlok Drastis! Bawa Dimensity 900, Oppo Reno 6 5G Makin Murah
Resep Kue Nastar Enak untuk Hari Raya Idul Fitri, Mudah Dipraktekkan
Jujutsu Kaisen Chapter 218 Spoiler dan Raw Scan: Yorozu dan Transformasi Armor Serangga
Link Baca Manga Jujutsu Kaisen Chapter 218 Sub Indo: Mahoraga Sukuna Dipanggil
Link Baca Manga Sakamoto Days Chapter 113: Pembunuh Muncul
Kelebihan dan Kekurangan Xiaomi 12T 5G, Ponsel Rp 6,3 Jutaan Dapat Fitur Menarik Apa?
Cair 4 Bulan Sekaligus, Skema Pencairan KLJ, KPDJ, dan KAJ DKI Jakarta Jika Seperti Tahun 2022
Perbankan Global Terguncang, LPS Nilai Perbankan Nasional Tetap Stabil
Bersikap Innocence Usai Dihakimi Warganet, Ganjar Ikut Kecewa Indonesia Batal Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023
DRH PPPK Guru 2022: Jadwal Pengisian, Cara Mengisi, dan 9 Dokumen Penting