AYOINDONESIA.COM -- Penerima manfaat dari Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tengah menantikan pencairan dana bantuan sosial pada awal bulan Mei ini.
Namun, hingga saat ini, dana KJP bulan Mei 2023 masih belum diterima oleh para siswa.
Apa yang menyebabkan hal ini terjadi? Mari kita bahas faktor-faktor yang mempengaruhi pencairan dana KJP Plus.
1. Tidak Terdaftar atau Tidak Aktif di Institusi Pendidikan
Syarat utama untuk mendapatkan dana KJP Plus adalah siswa harus terdaftar atau aktif di salah satu institusi pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
Jika siswa tidak terdaftar atau tidak aktif, maka dana tersebut tidak dapat dicairkan melalui Bank DKI.
Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa bantuan dana pendidikan ini benar-benar digunakan oleh siswa yang membutuhkannya.
2. Tidak Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Selain harus terdaftar atau aktif di institusi pendidikan, siswa juga harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar bisa menerima dana KJP Plus bulan Mei 2023.
DTKS merupakan pangkalan data yang berisi informasi tentang kondisi sosial dan ekonomi masyarakat penerima program bantuan sosial.
Untuk mendapatkan dana KJP Plus, siswa harus terdaftar dalam DTKS sebagai salah satu persyaratan penerima bantuan.
3. Kekurangan Dokumen Pendukung
Artikel Terkait
Pertamina Batasi Pembelian Solar Subsidi dengan QR Code di 234 Wilayah Ini, Ketahui Juga Cara Daftar Subsidi!
Peluang Kerja Alumnus Jurusan Pendidikan, 4.000 Guru Madrasah Pensiun Setiap Tahun, Kebutuhan Masih Banyak
2 Tuntutan DPR RI Membuat Guru PPPK Bahagia
Info Terkini, KJP Bulan Mei 2023 Cair Tanggal Berapa? Ini Penjelasan Disdik DKI Jakarta!
Hasil Uji Kelayakan KJP Plus dan KJMU Tahap 1 Kapan Diumumkan? Cek Daftar Penerima KJP Bulan Mei 2023 di Sini!
Memperingati Hari Lahir Pancasila dengan Menilik Warisan Sejarah Kota Pengasingan Ir. Soekarno di NTT
Peringatan Hari Lahir Pancasila 1 Juni Tahun 2023: Tema, Logo Resmi dan Maknanya
Download Logo Resmi Peringatan Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2023 Format JPG, PNG, PDF, AI, SVG
KJP Plus Bulan Mei 2023 Telah Dicairkan? Masyarakat DKI Jakarta Terkejut dengan Batasan Penarikan Dana
Selamat Libu Panjang! Tanggal Merah Tanggal 1 Juni 2023 dan Cuti Bersama Hari Raya Waisak