Mekanisme Pencairan Dana KJP Plus Dicicil dalam 60 Hari Tidak Full Uang Tunai

- Rabu, 31 Mei 2023 | 18:18 WIB
Mekanisme pencairan dana KJP Plus tahap 1 tahun 2023 ternyata tidak bisa diambil seluruhnya dalam bentu uang tunai. (Instagram/P4OP)
Mekanisme pencairan dana KJP Plus tahap 1 tahun 2023 ternyata tidak bisa diambil seluruhnya dalam bentu uang tunai. (Instagram/P4OP)

AYOINDONESIA.COM -- Mekanisme pencairan dana Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus tahap 1 tahun 2023 ternyata tidak bisa diambil seluruhnya dalam bentu uang tunai.

Selain itu, pencairan KJP Plus juga akan dilakukan secara bertahap dalam 60 hari.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) telah memulai pencairan dana bantuan KJP Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tahap 1 mulai tanggal 30 Mei 2023.

Anggaran yang dialokasikan untuk pencairan dana KJP Plus tahap 1 2023 mencapai Rp1,5 triliun.

Baca Juga: Mulai Cair! KJP Plus Tahap 1 2023 Akan Diberikan Bertahap dalam 60 Hari

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Syaefuloh Hidayat, menjelaskan bahwa program KJP Plus bertujuan untuk mendukung program wajib belajar 12 tahun.

Dengan demikian, diharapkan kualitas pendidikan di Jakarta dapat meningkat.

Syaefuloh menjelaskan bahwa dana bantuan sosial KJP Plus tahap 1 sudah dicairkan pada hari Selasa, 30 Mei 2023, dengan jumlah penerima sebanyak 664.936 siswa.

Baca Juga: Cara Cek Status Penerima KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023, KJP Bulan Mei 2023 Cair Hari Ini ke 664 Ribu Siswa

Besaran Dana yang Diterima Peserta Didik

Besaran dana yang diterima peserta didik berbeda sesuai jenjang yang ditempuh. Meski begitu, dana dibagi menjadi Dana Rutin dan Dana Berkala dan ada tambahan SPP untuk penerima dari sekolah swasta.

Yuk simak daftar besaran dana yang diterima peserta didik di setiap jenjangnya.

SD/MI
- Jumlah penerima: 307.214 peserta didik
- Besaran dana: Rp 250.000/bulan yang terdiri dari
- Dana Rutin: Rp 135.000
- Dana Berkala: Rp 115.000
- Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta untuk 6 bulan: Rp 130.000/bulan

SMP/MTs
- Jumlah penerima: 184.343 peserta didik
- Besaran dana: Rp 300.000/bulan yang terdiri dari
- Dana Rutin: Rp 185.000
- Dana Berkala: Rp 115.000
- Tambahan SPP untuk SMP/MTs Swasta untuk 6 bulan: Rp 170.000/bulan

Halaman:

Editor: Aris Abdulsalam

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hendry Ch Bangun Terpilih jadi Ketua Umum PWI

Rabu, 27 September 2023 | 11:12 WIB

Jokowi Buka Kongres PWI di Istana Negara

Senin, 25 September 2023 | 17:11 WIB
X