Pencairan Dana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023 Tidak Full Uang Tunai, Ada Batas Maksimal Tarik Tunai per Bulan

- Jumat, 2 Juni 2023 | 11:22 WIB
Pencairan Dana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023 Tidak Full Uang Tunai, Ada Batas Maksimal Tarik Tunai per Bulan (Unsplash/Erik Mclean)
Pencairan Dana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023 Tidak Full Uang Tunai, Ada Batas Maksimal Tarik Tunai per Bulan (Unsplash/Erik Mclean)

AYOINDONESIA.COM -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melaui Dinas Pendidikan (Disdik) telah memulai pencairan dana bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tahap 1.

Pencairan dana bantuan KJP Plus dan KJMU tahap 1 tahun 2023 ini dimulai sejak tanggal 30 Mei 2023.

Namun, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait mekanisme pencairan dana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023 ini.

Pencairan Dana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023 secara Bertahap dalam 60 Hari

Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah bahwa pencairan dana KJP Plus akan dilakukan secara bertahap dalam waktu 60 hari.

Artinya, dana bantuan KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023 tidak dapat diambil seluruhnya dalam bentuk uang tunai secara sekaligus.

Baca Juga: ANJLOK! Update Harga Vivo V25 5G dan Vivo V27 Bulan Juni 2023, Mana yang Lebih Baik?

Hal ini dilakukan untuk memastikan efektivitas dan penggunaan dana yang tepat sasaran.

Besaran Dana yang Diterima Peserta Didik

Besaran dana yang diterima peserta didik melalui program KJP Plus berbeda-beda sesuai dengan jenjang pendidikan yang ditempuh.

Dana tersebut terbagi menjadi Dana Rutin, Dana Berkala, dan tambahan SPP untuk peserta didik dari sekolah swasta.

Berikut adalah daftar besaran dana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023 yang diterima peserta didik di setiap jenjang pendidikan.

SD/MI

Baca Juga: Cek Status Penerima BPNT Juni 2023, Bantuan Uang Tunai Rp 200 Ribu Segera Cair!

Halaman:

Editor: Gita Esa Hafitri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X