AYOINDONESIA.COM -- Penantian panjang KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023 akhirnya menemui titik terang dan sudah dicairkan.
Setelah menanti cukup lama dari waktu yang ditentukan sebelumnya, KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023 sudah mulai diterima.
Pencairan KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023 telah diumumkan secara resmi melalui postingan Instagram @upt.p4op.
Pihak Disdik DKI Jakarta menyebutkan, KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023 akan disalurkan secara bertahap mulai 30 Mei 2023.
Meski demikian, tetap saja banyak pertanyaan dari warganet tentang kebijakan yang dilakukan oleh Disdik DKI Jakarta dan pengelola KJP Plus.
Sebab, dana KJP Plus yang sudah cair hanya bisa digunakan maksimal Rp 100 ribu perbulan.
Menyikapi pertanyaan warganet, Disdik DKI Jakarta dan UPT P4OP akhirnya kembali buka suara.
Melalui akun Instagram @upt.p4op, pihaknya tidak menyangkal jika pencairan KJP Plus hanya bisa digunakan Rp 100 ribu perbulan.
Baca Juga: KJP Plus dan KJMU Tahap 1 2023 Disalurkan Bertahap, Cek Status Penerima di Link Ini
Meski begitu, peserta didik masih bisa menggunakan sisa dana dengan membelanjakannya secara non-tunai di merchant yang sudah disediakan.
“Dana KJP Plus terdiri dari Dana Rutin dan Dana Berkala. Penggunaan Dana Rutin KJP Plus maksimal dapat digunakan secara tunai sebesar Rp 100.000 setiap bulan."
"Sisa Dana Rutin dan Dana Berkala dapat digunakan secara non tunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik dengan dibelanjakan melalui merchant resmi KJP Plus,” tulis @disdikdki dalam unggahannya.
Berdasarkan ketentuan penggunaan dana KJP Plus yang dibagikan oleh Disdik DKI Jakarta terdapat beberapa alasan mengapa dana KJP difokuskan pada transaksi non-tunai.
Salah satunya adalah transaksi pembelian dapat tercatat dan bisa dilacak.
Alhasil, setiap Merchant akan memberikan laporan kepada Bank DKI tentang item barang yang dibeli oleh siswa KJP Plus.
Seperti diketahui dana KJP Plus hanya boleh digunakan untuk keperluan:
Baca Juga: KJP Plus Tahap 1 2023 Hanya Bisa Ditarik 100 Ribu Perbulan, Begini Penjelasan Resmi Disdik Jakarta
- Buku tulis.
- Buku gambar.- Buku pelajaran.
- Alat tulis seperti pensil, pulpen, penghapus dan rautan.
- Alat gambar seperti macam-macam penggaris, pensil warna, spidol, cat/kertas warna, buku dan atau kertas gambar dan jangka.
- Alat dan atau bahan praktik.
- Seragam sekolah dan kelengkapannya.
- Sepatu dan kaos kaki sekolah.
- Tas sekolah.
- Pakaian olahraga sekolah.
- Buku pelajaran penunjang.
- Kudapan bergizi.
- Kacamata sebagai alat bantu penglihatan.
- Alat bantu pendengaran.
Baca Juga: CEK! Ini Link untuk Mengetahui Status Penerima KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023
- Kalkulator scientific.
- USB flashdisk sebagai alat simpan data.
- Seragam pramuka dan kelengkapannya.
- Pembayaran kegiatan ekstrakurikuler yang tidak dibiayai oleh Biaya Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah.
- Komputer/Laptop
Nantinya setiap pembelian, penerima manfaat KJP Plus diharap menyimpan fotokopi struk pembelian untuk dilaporkan ke Sekolah.
Itukah informasi dan alasan KJP Plus hanya bisa ditarik Rp100 ribu per bulan.***
Artikel Terkait
Bawa Kamera 200MP OIS, Harga Infinix Zero Ultra Sudah Makin Murah Pada Juni 2023
Teks Khutbah Jumat Singkat dan Mudah Dipahami: Mendalami Hikmah Ibadah Haji
Link Nonton Dangers In My Heart Episode 10: Ichikawa Meminjam Manga Yamada
Plek Ketiplek dengan iPhone 14 Pro, Realme Narzo N53 Meluncur dengan Harga Jauh Lebih Ekonomis
Kurang dari Rp 2 Juta, Realme Narzo N53 Keluarkan Ponsel Sama Persis dengan iPhone 14 Pro, Intip Spesifikasiny
Herman Deru: Ada 4 Ruas Jalan Rusak Berat dan 5 Ruas Jalan Rusak Ringan di Kabupaten OKI yang Sempat Viral
Gaya Sultan! Vivo Y36 Hadir dengan Dynamic Glass Design dan Ultra O Screen, Ini Harga dan Spesifikasinya
Jangan Sampai Kehabisan lagi! Ini Harga Tiket Konser ONE OK ROCK di Jakarta dan Cara Belinya
Siap-Siap Nge-War Lagi Tanggal 10 Juni 2023, Ini Link Beli TIket dan Harga Tiket Konser ONE OK ROCK
Dijamin Gak Bisa Tidur dengan Tenang! Berikut 5 Rekomendasi Anime Horor Terbaik yang Sayang Untuk Dilewatkan