Kenapa KJP Plus Hanya Bisa Ditarik Rp100 Ribu Per Bulan? Disdik DKI Jakarta Ungkap Alasannya

- Sabtu, 3 Juni 2023 | 18:51 WIB
Ini alasan mengapa KJP Plus hanya bisa ditarik sebesar Rp100 ribu per bulan. (kjp.jakarta.go.id)
Ini alasan mengapa KJP Plus hanya bisa ditarik sebesar Rp100 ribu per bulan. (kjp.jakarta.go.id)



AYOINDONESIA.COM -- Penantian panjang KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023 akhirnya menemui titik terang dan sudah dicairkan.

Setelah menanti cukup lama dari waktu yang ditentukan sebelumnya, KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023 sudah mulai diterima.

Pencairan KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023 telah diumumkan secara resmi melalui postingan Instagram @upt.p4op.

Pihak Disdik DKI Jakarta menyebutkan, KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023 akan disalurkan secara bertahap mulai 30 Mei 2023.

Meski demikian, tetap saja banyak pertanyaan dari warganet tentang kebijakan yang dilakukan oleh Disdik DKI Jakarta dan pengelola KJP Plus.

Sebab, dana KJP Plus yang sudah cair hanya bisa digunakan maksimal Rp 100 ribu perbulan.

Menyikapi pertanyaan warganet, Disdik DKI Jakarta dan UPT P4OP akhirnya kembali buka suara.

Melalui akun Instagram @upt.p4op, pihaknya tidak menyangkal jika pencairan KJP Plus hanya bisa digunakan Rp 100 ribu perbulan.

Baca Juga: KJP Plus dan KJMU Tahap 1 2023 Disalurkan Bertahap, Cek Status Penerima di Link Ini

Meski begitu, peserta didik masih bisa menggunakan sisa dana dengan membelanjakannya secara non-tunai di merchant yang sudah disediakan.

“Dana KJP Plus terdiri dari Dana Rutin dan Dana Berkala. Penggunaan Dana Rutin KJP Plus maksimal dapat digunakan secara tunai sebesar Rp 100.000 setiap bulan."

"Sisa Dana Rutin dan Dana Berkala dapat digunakan secara non tunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik dengan dibelanjakan melalui merchant resmi KJP Plus,” tulis @disdikdki dalam unggahannya.

Berdasarkan ketentuan penggunaan dana KJP Plus yang dibagikan oleh Disdik DKI Jakarta terdapat beberapa alasan mengapa dana KJP difokuskan pada transaksi non-tunai.

Salah satunya adalah transaksi pembelian dapat tercatat dan bisa dilacak.

Alhasil, setiap Merchant akan memberikan laporan kepada Bank DKI tentang item barang yang dibeli oleh siswa KJP Plus.

Seperti diketahui dana KJP Plus hanya boleh digunakan untuk keperluan:

Baca Juga: KJP Plus Tahap 1 2023 Hanya Bisa Ditarik 100 Ribu Perbulan, Begini Penjelasan Resmi Disdik Jakarta

- Buku tulis.

- Buku gambar.- Buku pelajaran.

- Alat tulis seperti pensil, pulpen, penghapus dan rautan.

- Alat gambar seperti macam-macam penggaris, pensil warna, spidol, cat/kertas warna, buku dan atau kertas gambar dan jangka.

- Alat dan atau bahan praktik.

- Seragam sekolah dan kelengkapannya.

- Sepatu dan kaos kaki sekolah.

- Tas sekolah.

- Pakaian olahraga sekolah.

- Buku pelajaran penunjang.

- Kudapan bergizi.

- Kacamata sebagai alat bantu penglihatan.

- Alat bantu pendengaran.

Baca Juga: CEK! Ini Link untuk Mengetahui Status Penerima KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023

- Kalkulator scientific.

- USB flashdisk sebagai alat simpan data.

- Seragam pramuka dan kelengkapannya.

- Pembayaran kegiatan ekstrakurikuler yang tidak dibiayai oleh Biaya Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah.

- Komputer/Laptop

Nantinya setiap pembelian, penerima manfaat KJP Plus diharap menyimpan fotokopi struk pembelian untuk dilaporkan ke Sekolah.

Itukah informasi dan alasan KJP Plus hanya bisa ditarik Rp100 ribu per bulan.***

Editor: Novia Tri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hendry Ch Bangun Terpilih jadi Ketua Umum PWI

Rabu, 27 September 2023 | 11:12 WIB

Jokowi Buka Kongres PWI di Istana Negara

Senin, 25 September 2023 | 17:11 WIB
X