AYOINDONESIA.COM -- Aturan ganjil-genap terkadang masih belum dipahami sepenuhnya. Sebab, terdapat kendaraan yang dikecualikan dengan kebijakan itu.
Tentunya, masyarakat perlu mengetahui apa-apa saja kendaraan yang dikecualikan dalam aturan ganjil-genap ini agar tidak ada kecemburuan sosial nantinya.
Salah satu daerah yang menerapkan peraturan ganjil-genap adalah DKI Jakarta. Peraturan ini berlaku selama PPKM, dari 19 Oktober hingga 1 November 2021.
Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menambah titik kawasan ganjil-genap, dari tiga titik, terbaru menjadi 13 titik.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menerangkan bahwa penetapan ini berdasarkan hasil rapat bersama dengan Dishub DKI Jakarta dan stakeholder terkait.
Sebagai catatan, aturan ganjil-genap pada hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional tak berlaku.
Ada Kendaraan yang dikecualikan dalam penerapan ganjil genap. Berikut adalah daftar lengkapnya:
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
Artikel Terkait
Jelang Laga Manchester United vs Liverpool, Solskjaer Ingat Pencapaian Masa Lalu
Info Loker Oktober 2021 dan Tips Berkarir untuk Usia 20an dari Kemnaker
2 Sejoli Tewas Bersimbah Darah di Kontrakan, Polisi Temukan Luka di Leher
Jurgen Klopp Lihat Kemiripan Konsistensi Ronaldo dan Mo Salah
Kasus Aktif Covid-19 di Tersisa 14.360
Politisi PKB Sentil Gus Yaqut soal Kemenag Hadiah untuk NU : Kurang Bijak!
Jadwal Acara TV RCTI Senin 25 Oktober 2021, Ada Big Match Liga Italia Inter Milan vs Juventus
Dipecat karena Perkosa Anak Tahanan, Eks Kapolsek Parigi Sempat Ajukan Banding
Sinopsis One Ordinary Day, Drama Korea Dibintangi Kim Soo Hyun Tayang November 2021
Jadwal Acara SCTV Senin 25 Oktober 2021, Ada Sinetron Dari Jendela SMP