JAKARTA, AYOINDONESIA.COM -- Polda Metro Jaya menetapkan satu orang sebagai tersangka terkait kasus pinjaman online (pinjol) ilegal di kawasan Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara.
Seperti diketahui, polisi melakukan penggrebekan terhadap kantor pinjol ilegal pada Rabu 26 Januari 2022.
Saat itu, petugas kepolisian mengamankan sebanyak 99 orang pegawai kantor pinjol tersebut.
Baca Juga: Lirik Lagu ‘Mesin Waktu’ yang Dibawakan Danar Widianto di X Factor Indonesia
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis, mengatakan tersangka merupakan manajer kantor pinjol yang berinisial V.
Polisi menetapkan V sebagai tersangka usai menjalani serangkaian gelar perkara.
"Dia (V) manajer yang membawahi kegiatan perusahaan pinjaman online ilegal," ujarnya, Kamis 27 Januari 2022.
Baca Juga: Ungkap Praktik Pinjol Ilegal dan Kasus TTPU, Polri Tegaskan akan Tindak Kasus
Akibat perbuatannya, V akan dijerat Pasal 115 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Artikel Terkait
Diteror Pinjol Ilegal? Ini Hal yang Harus Kamu Lakukan Segera!
Ini 8 Pinjol Syariah yang Sudah Terdaftar di OJK, Catat Ya
Pinjol Ilegal Modus Baru, Kini Berkedok Koperasi Simpan Pinjam
Ijtima Ulama ke-7 MUI Sepakati Hukum Pinjol hingga Zakat Saham
Fatwa MUI Terbaru tentang Hukum Pinjol
Viral Video Seorang Pria Nyaris Lompat dari Lantai 4 Akibat Terlilit Utang Pinjol dan Judi Online
Atasi Pinjol Ilegal, Pemerintah Harus Perkuat Kembali Koperasi Simpan Pinjam
Doddy Sudrajat Sudah Tak Tahan Serangan Netizen, Bakal Lapor Polisi yang Sebut Terbelit Hutang Pinjol
Ridwan Kamil Minta Bank Bjb Jadi Solusi Atasi Pinjol Ilegal Lewat Transformasi Digital
Ungkap Praktik Pinjol Ilegal dan Kasus TTPU, Polri Tegaskan akan Tindak Kasus