KEBAYORANBARU, AYOINDONESIA.COM -- PT TransJakarta (TJ) kembali menyesuaikan jam operasional pada masa PPKM level 2 menjadi pukul 05.00 hingga 22.00 WIB sejak Senin 11 April 2022.
Sementara itu, untuk Angkutan Malam Hari (AMARI) beroperasi pukul 22.01 hingga 24.00 WIB.
"Sesuai SK Kadishub DKI Jakarta Nomor 198 Tahun 2022, seluruh pelanggan Transjakarta wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 untuk dapat mengakses seluruh layanan Transjakarta, baik melalui aplikasi Jaki, PeduliLindungi, dan/atau sertifikat vaksin yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang," dikutip dari laman resmi instagram @pt_transjakarta, Selasa 12 April 2022.
PT TransJakarta juga telah menerapkan kapasitas 100 persen penumpang dan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
"Jika memiliki pertanyaan terkait layanan Transjakarta dapat menghubungi 1500-102 atau mention akun twitter resmi Transjakarta @pt_transjakarta," tulis akun tersebut.
Artikel Terkait
Empat Bulan Terakhir, 248 Kecelakaan Bus Transjakarta Terjadi di Jalanan
Saat Rapat Kerja, Anggota DPR DKI Ini Sebut Direksi Transjakarta Nonton Tari Perut
Bus Transjakarta Tabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas di Jalan Raya Taman Marga Satwa Raya
Hilang Kendali, Lexus Tabrak Separator TransJakarta di Jalan Gatot Soebroto Jakpus
Transjakarta Kembali Buka Dua Rute Stasiun Palmerah dan Ragunan
Tak Ada Perubahan Operasional Transjakarta di PPKM Level 3
Transjakarta Mulai Uji Coba Angkut 100 Persen Penumpang
Kecelakaan 'Adu Banteng' Mercy vs Bus TransJakarta di Jaksel, Polisi Periksa Sopir Mercy
Transjakarta Izinkan Penumpang Batalkan Puasa di Dalam Bus Hanya 10 Menit
Ini Daftar Halte TransJakarta Ditutup Sementara Mulai 15 April 2022