AYOINDONESIA.COM -- Simak jadwal dan lokasi SIM Keliling Rabu, 25 Mei 2022 untuk wilayah Kota Bandung, Kota Bekasi, Kabupaten Indramayu dan Kabupaten Gresik.
Pada hari tersebut, kepolisian daerah setempat akan melakukan layanan SIM Keliling di empat daerah tersebut dengan total lima lokasi.
Sebelum untuk melakukan perpanjangan SIM, pada layanan SIM Keliling tersebut, pemohon diharapkan untuk menyiapkan sejumlah persyaratan seperti salah satunnya adalah dengan membawa SIM yang belum usai masa berlakunnya.
Jika SIM tersebut telah melebih masa berlakunnya, maka layanan tersebut bukan lagi perpanjangan SIM, tetapi pembuatan baru. Oleh karena itu, layanan SIM Keliling tidak dapat memprosesnnya.
Selain, terdapat juga persyaratan yang yang akan kami bagikan pula setelah informasi jadwal dan lokasi SIM Keliling di wilayah Bandung, Bekasi, Indramayu dan Gresik.
KOTA BANDUNG
Bagi masyarakat yang berada di Kota Bandung SIM Keliling kali ini akan beroperasi di BTC Fashion Mall Jl. Dr, Djunjunan, Bandung dan di Lucky Square Jl. Antapani, Bandung
KOTA BEKASI
Bagi masyarakat yang berada di Kota Bekasi SIM Keliling kali ini akan beroperasi di Metropolitan Mall Bekasi Jl. KH. Noer Ali, Bekasi.
KABUPATEN INDRAMAYU
Bagi masyarakat yang berada di Kabupaten Indramayu SIM Keliling kali ini akan beroperasi di Polsek Jatibarang, Indramayu
KABUPATEN GRESIK
Bagi masyarakat yang berada di Kabupaten Gresik SIM Keliling kali ini akan beroperasi di Ruko Paragon Plaza Jl. Raya Ngasinan Menganti, Gresik
Sedangkan untuk persyaratan perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.
3. Pelayanan SIM KELILING hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C.
4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis
5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di satpas atau polres masing-masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
6. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB s/d proses penerbitan SIM selesai.
7. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin s/d Kamis dimulai pukul 08.00 s/d 11.00 WIB. Hari Jumat dan Sabtu pukul 08.00 s/d 10.00 WIB.
8. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian semua keterangan tersebut harus dilampirkan.
Pemohon perpanjangan SIM diwajibkan mengikuti protokol kesehatan dengan selalu menggunakan masker, menjaga kebersihan tangan, dan menjaga jarak.
Sebagai tambahan, jadwal dan lokasi SIM Keliling sewaktu-waktu bisa berubah tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
Ikuti Berita Menarik AYOINDONESIA Lainnya di Google News
Baca kumpulan Artikel lainnya yang ditulis Radiansyah
Artikel Terkait
Tanggapan Bu Nani Setelah Status WA-nya Viral: Sungguh Saya Tidak Ada Niatan untuk Terkenal
Soal Standar Ganda Penerapan Energi Hijau, Bahlil: Tidak Boleh Ada Negara yang Merasa Lebih Hebat
Ambisi Indonesia Promosi Investasi dan Datangkan Investor di WEF 2022 Davos
Rilis Perdana Hari Ini, Trailer Film Thor: Love and Thunder telah Ditonton Lebih dari 12 Juta Kali di YouTube!
Link Video Viral Suara Adzan dari Dalam Ka'bah dan Bacaan Shalat 2 Rakaat di Youtube, Bukti Kebesaran Allah
Heboh! Kacamata Cuma Rp2.000 di Bursa Kacamata Kediri
Ramalan Zodiak Aries, Taurus dan Gemini Rabu, 25 Mei 2022: Ada yang Akan Memberi Kejutan
5 Fakta dan Profil Bu Nani Wali Kelas yang Bikin Status WA Nilai Rapor Anak Viral Twitter
Diisukan Selingkuh dengan Mimi Bayuh, Ini Klarifikasi Raffi Ahmad dan Nagita Slavina
Trailer Film Thor : Love and Thunder Rilis, Jane Foster Mantan Pacar Sang Dewa Petir Jadi Superhero!