Kronologi Pernikahan Beda Agama Dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya

- Kamis, 23 Juni 2022 | 21:50 WIB
Kronologi Pernikahan Beda Agama Dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya Ilustrasi pernikahan. /Pixabay/StockSnap
Kronologi Pernikahan Beda Agama Dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya Ilustrasi pernikahan. /Pixabay/StockSnap

AYOINDONESIA.COM -- RA dan EDS merupakan pasangan beda agama di Surabaya, Jawa Timur yang pernikahannya dikabulkan Pengadilan Negeri Surabaya.

Dikabulkannya pernikahan beda agama antara RA dan EDS berarti kehidupan rumah tangga kedua pasangan tersebut telah mendapat pengakuan dari negara.

Kronologi dikabulkannya pernikahan beda agama antara RA dan EDS oleh Pengadilan Negeri Surabaya ini bermula dari penolakan pendaftaran data kependudukan atas berkas pernikahan beda agama.

surabaya

Baca Juga: Nikah Beda Agama di Indonesia, Begini Tata Cara Pengurusannya

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) setempat menolak pendaftaran data kependudukan karena tercatat dalam berkas tersebut keduanya berbeda agama.

Sementara, pasangan beda agama ini telah melangsungkan pernikahan pada Maret 2022 lalu melalui persetujuan kedua keluarga.

Pernikahan beda agama ini pun dilangsungkan dalam dua agama di hari yang sama. Awalnya digelar pernikahan secara agama islam sesua agama RA, lalu dilanjutkan dengan pernikahan secara kristen.

Baca Juga: Viral Pernikahan Beda Agama di Gereja Semarang, Ini Hukumnya Kata UAS

Usai penolakan di Dispendukcapil, kedua pasangan tersebut mengajukan permohonan pengesahan pernikahan beda agama ke Pengadilan Negeri Surabaya pada 13 April 2022.

Permohonan pengesahan pernikahan beda agama tersebut kemudian dikabulkan Pengadilan Negeri Surabaya pada 26 April 2022, tercatat dengan nomor surat penetapan 916/Pdt/P/2022/PN Sby.

Atas pertimbangan yang didasarkan pada UU No. 1 th 1974 yang menyebutkan bahwa pernikahan beda agama bukan suatu larangan, menjadi alasan dikabulkannya permohonan pasangan tersebut.

Baca Juga: Awkarin dan Gangga Kusuma Beda Agama, Momen Lamaran Jadi Sorotan Netizen

Pada Pasal 35A UU No, 23 th 2006 tentang Administrasi Kependudukan pun disebutkan bahwa pernikahan beda agama merupakan wewenang Pengadilan Negeri untuk memutuskan.

Halaman:

Editor: Hartanto Ardi Saputra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X