AYOINDONESIA.COM -- Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan atau pertolongan jahat (penadahan) di Jalan Raya Kalisuren, Tajurhalang, Depok, Sabtu 28 Mei 2022, pukul 00.30 WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, mengatakan petugas kepolisian menangkap 4 pelaku berinisial MIH (16), MFM (21), IR (35) dan SH (22).
Dalam melakukan aksi, para pelaku memiliki peran yang berbeda-beda. Pelaku MIH sebagai eksekutor, pelaku MFM, IR dan SH berperan sebagai penadah.
"Korbannya berinisial M laki-laki. Kemudian, pelaku DPO berinisial MS alias Ayung laki-laki, berperan sebagai penadah," ujarnya, Senin 4 Juli 2022.
Zulpan menjelaskan, saat kejadian para pelaku berkeliling menggunakan sepeda motor secara acak mencari target lokasi yang aman dan sepi.
Baca Juga: Link dan Syarat Pendaftaran Beasiswa LPDP Tahap 2 2022, Dibuka Mulai Hari Ini!
"Jika sudah menemukan target, salah satu pelaku langsung turun melakukan aksinya kepada korban dengan membacok korban menggunakan celurit, apabila korban tidak menyerahkan barang miliknya atau melakukan perlawanan pelaku kembali mengancam korban dengan menodongkan senjata tajam. Setelah berhasil mengambil barang-barang milik korban, para pelaku langsung meninggalkan TKP menggunakan sepeda motor," jelasnya.
Menurut Zulpan, peristiwa tersebut terjadi ketika korban M tengah duduk diatas sepeda motor miliknya di pinggir Jalan Raya Kalisuren, Tajurhalang, Depok.
"Korban sambil bermain Handphone, tiba-tiba dua orang pelaku datang dengan mengendarai satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam dengan nomor polisi B 6244-ZNK, lalu salah satu pelaku yang dibonceng turun dari sepeda motor langsung membacok korban dengan menggunakan senjata tajam berupa celurit kearah punggung sebelah kiri dan langsung kaget," tuturnya.
Kemudian, pelaku langsung meminta ponsel korban sambil menodongkan celurit ke arah korban.
"Kemudian pelaku tersebut meminta ponsel korban dengan kata-kata 'mana hape lu, sini hape lu', lalu si korban sempat bilang 'tunggu dulu saya masih WA an', tetapi pelaku mengancam dengan celurit," katanya.
Korban yang ketakutan langsung menyerahkan ponsel miliknya ke pelaku. Setelah mendapatkan ponsel milik korban, pelaku langsung melarikan diri.
Baca Juga: Perbaiki Atap Rumah, Kakek 75 Tahun Diduga Tewas Tersengat Listrik
"Sehingga membuat korban ketakutan, lalu korban menyerahkan ponsel miliknya kepada pelaku dan membacok korban tersebut selanjutnya kedua pelaku langsung kabur," tuturnya.
Korban sempat mengejar pelaku hingga ke Pasar Simpang Selasaan Tajurhalang, Kabupaten Bogor, namun karena pelaku menghilang maka korban kembali kerumahnya.
"Akan tetapi sampai di depan Masjid Peibe Komplek Perumahan Kalisuren, Depok, korban terjatuh dan pingsan kemudian ditolong oleh saksi Tomi yang kebetulan lewat, lalu dibawa klinik untuk berobat akan tetapi dirujuk ke RS PMI Bogor," katamya.
Dalam kasus ini, petugas kepolisian mengamankan barang bukti berupa satu ponsel dan sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam dengan nomor polisi B 6244 ZNK.
"Korban mengalami luka pada punggung sebelah kiri akibat sabetan benda tajam," tuturnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP. Pasal 365 KUHP dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan Pasal 480 KUHP dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
Artikel Terkait
Syarat dan Cara Mengurus Perpanjangan SIM Online Terbaru 2022
Antara Sholat Idul Adha dan Motong Hewan Kurba. Mana yang Utama Lebih Dahulu? Simak Penjelasannya
Login dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 35 Juli 2022 di Sini, Apa Saja Syaratnya?
BIN Daerah Jawa Barat Kebut Akselerasi Vaksinasi Covid-19
Manchester United Segel Tyrell Malacia dengan Biaya Transfer 13 Juta Euro
Ridwan Kamil dan Keluarga Berangkat ke Tanah Suci Hari Ini
Kasus Cacar Monyet Meningkat Tiga Kali Lipat di Eropa, Afrika Minta Vaksin
Kasus Cacar Monyet Meningkat Tiga Kali Lipat di Eropa, Negara Afrika Minta Vaksin
Ronaldo Ingin Kembalikan Kejayaan Setan Merah, Meski Tidak Bermain di Liga Champion
5 Skin Karakter Paling Langka di Game Fall Guys