Polisi Tangkap 4 Pelaku Curas di Depok, Satu di Antaranya Masih di Bawah Umur

- Senin, 4 Juli 2022 | 17:16 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, ketika melakukan konferensi pers di Polda Metro Jaya. (Fichri Hakiim/Ayojakarta.com)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, ketika melakukan konferensi pers di Polda Metro Jaya. (Fichri Hakiim/Ayojakarta.com)


AYOINDONESIA.COM -- Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan atau pertolongan jahat (penadahan) di Jalan Raya Kalisuren, Tajurhalang, Depok, Sabtu 28 Mei 2022, pukul 00.30 WIB.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, mengatakan petugas kepolisian menangkap 4 pelaku berinisial MIH (16), MFM (21), IR (35) dan SH (22).

Dalam melakukan aksi, para pelaku memiliki peran yang berbeda-beda. Pelaku MIH sebagai eksekutor, pelaku MFM, IR dan SH berperan sebagai penadah.

"Korbannya berinisial M laki-laki. Kemudian, pelaku DPO berinisial MS alias Ayung laki-laki, berperan sebagai penadah," ujarnya, Senin 4 Juli 2022.

Zulpan menjelaskan, saat kejadian para pelaku berkeliling menggunakan sepeda motor secara acak mencari target lokasi yang aman dan sepi.

Baca Juga: Link dan Syarat Pendaftaran Beasiswa LPDP Tahap 2 2022, Dibuka Mulai Hari Ini!

"Jika sudah menemukan target, salah satu pelaku langsung turun melakukan aksinya kepada korban dengan membacok korban menggunakan celurit, apabila korban tidak menyerahkan barang miliknya atau melakukan perlawanan pelaku kembali mengancam korban dengan menodongkan senjata tajam. Setelah berhasil mengambil barang-barang milik korban, para pelaku langsung meninggalkan TKP menggunakan sepeda motor," jelasnya.

Menurut Zulpan, peristiwa tersebut terjadi ketika korban M tengah duduk diatas sepeda motor miliknya di pinggir Jalan Raya Kalisuren, Tajurhalang, Depok.

"Korban sambil bermain Handphone, tiba-tiba dua orang pelaku datang dengan mengendarai satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam dengan nomor polisi B 6244-ZNK, lalu salah satu pelaku yang dibonceng turun dari sepeda motor langsung membacok korban dengan menggunakan senjata tajam berupa celurit kearah punggung sebelah kiri dan langsung kaget," tuturnya.

Kemudian, pelaku langsung meminta ponsel korban sambil menodongkan celurit ke arah korban.

"Kemudian pelaku tersebut meminta ponsel korban dengan kata-kata 'mana hape lu, sini hape lu', lalu si korban sempat bilang 'tunggu dulu saya masih WA an', tetapi pelaku mengancam dengan celurit," katanya.

Korban yang ketakutan langsung menyerahkan ponsel miliknya ke pelaku. Setelah mendapatkan ponsel milik korban, pelaku langsung melarikan diri.

Baca Juga: Perbaiki Atap Rumah, Kakek 75 Tahun Diduga Tewas Tersengat Listrik

"Sehingga membuat korban ketakutan, lalu korban menyerahkan ponsel miliknya kepada pelaku dan membacok korban tersebut selanjutnya kedua pelaku langsung kabur," tuturnya.

Korban sempat mengejar pelaku hingga ke Pasar Simpang Selasaan Tajurhalang, Kabupaten Bogor, namun karena pelaku menghilang maka korban kembali kerumahnya.

"Akan tetapi sampai di depan Masjid Peibe Komplek Perumahan Kalisuren, Depok, korban terjatuh dan pingsan kemudian ditolong oleh saksi Tomi yang kebetulan lewat, lalu dibawa klinik untuk berobat akan tetapi dirujuk ke RS PMI Bogor," katamya.

Dalam kasus ini, petugas kepolisian mengamankan barang bukti berupa satu ponsel dan sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam dengan nomor polisi B 6244 ZNK.

"Korban mengalami luka pada punggung sebelah kiri akibat sabetan benda tajam," tuturnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP. Pasal 365 KUHP dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan Pasal 480 KUHP dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

Editor: Nur Khansa Ranawati

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hendry Ch Bangun Terpilih jadi Ketua Umum PWI

Rabu, 27 September 2023 | 11:12 WIB

Jokowi Buka Kongres PWI di Istana Negara

Senin, 25 September 2023 | 17:11 WIB
X