AYOINDONESIA - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan Hari Raya Idul Adha 1443 H jatuh pada Minggu, 10 Juli 2022 besok. Menjelang Idul Adha, masyarakat membeli hewan seperti kambing, domba dan sapi sebagai hewan kurban yang akan disembelih. Di tengah wabah Penyakit Mulut dan Kuku atau PMK, penting untuk mengetahui ciri daging kurban terinfeksi PMK.
Banyak masyarakat yang resah terhadap penyakit PMK (Penyakit Mulut dan Kuku) pada hewan ternak di beberapa wilayah di Indonesia. Lalu bagaimana ciri-ciri hewan ternak dan daging kurban kena PMK ini? Simak ulasannya berikut ini.
Hukum Hewan Kurban Gejala PMK Klinis Ringan
Dengan maraknya wabah PMK pada hewan ternak membuat sejumlah pedagang dan pembeli hewan kurban resah. Bahkan tidak jarang masyarakat ragu untuk melaksanakan kurban. Namun, masyarakat tidak perlu khawatir mengenai kondisi tersebut.
Baca juga: BSU 2022 Cair Juli? Ini Kata Menaker soal BLT Subsidi Gaji Pasti Cair
Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 telah dijelaskan bahwa hewan kurban dengan gejala PMK ringan masih sah untuk dijadikan hewan kurban. Gejala klinis ringan tersebut meliputi: mengeluarkan air liur berlebih, melepuh ringan pada celah kuku dan hewan ternak tidak nafsu makan.
Dengan ciri-ciri tersebut, hewan ternak diperbolehkan untuk menjadi hewan kurban dan dikonsumsi.
Ciri-Ciri Daging Terkena PMK
Setelah berkurban, masyarakat juga harus mengetahui cara memilih daging yang masih layak untuk dikonsumsi. Hal ini mengingat tidak ada ciri khusus hewan terkena PMK setelah dipotong dan tidak bisa diidentifikasi daging yang terkena PMK atau tidak.
Dikutip dari laman Pekalongankota.go.id, Kepala Dinas Pertanian dan Pangan (Dinperpa) Kota Pekalongan, Muadi melalui Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Ilena Palupi untuk memisah proses pemotongan hewan kurban dan yang terkena PMK.
“Jika diperlukan, hewan kurban yang sehat terlebih dahulu dipotong, baru kemudian hewan kurban yang sakit. Sementara, untuk pembagian daging dan jeroan kurban dipisah, dimana organ bagian kaki dan kepala hewan kurban sebelum dibagikan ke masyarakat harus terlebih dahulu direbus,” tutur Ilena yang dikutip dari laman pekalongankota.go.id pada Sabtu (9/7/2022).
Dikarenakan sulitnya mengidentifikasi hewan yang terkena PMK, panitia dan masyarakat diharuskan untuk mengawasi setiap proses pemotongan hewan kurban agar mengetahui daging yang terkena PMK.
Anjuran Mengolah Daging Kurban
Dikutip dari pekalongan.go.id, ada anjuran untuk mengolah daging kurban mengingat wabah PMK masih terjadi di beberapa wilayah di Indonesia. Untuk mencegah hal-hal yang tidak diingatkan, sebaiknya daging dan jeroan direbus terlebih dahulu minimal 30 menit dengan suhu 70 derajat celcius sebelum disimpan di lemari pendingin.
Artikel Terkait
KJP Plus Juli 2022 Sudah Cair, Cek di Sini Besaran Dana yang Diterima dan Cara Cek Saldo
Langkah Gregoria Mariska di Malaysia Masters 2022 Terhenti
3 Cara Menyimpan Daging Kurban Selain di Kulkas
Timnas Indonesia U-19 Wajib Menang Lawan Myanmar untuk Lolos ke Semifinal Piala AFF
Gelombang 36 Prakerja Kapan Dibuka? Catat Jadwal dan Tips Agar Lolos Seleksi di Sini!
BSU 2022 Cair Juli? Ini Kata Menaker soal BLT Subsidi Gaji Pasti Cair
Kapan Pengumuman Hasil Seleksi SKD STAN 2022? Simak Jadwal Lengkapnya di Sini!
Ini Daftar Harga Terbaru Pertalite dan Pertamax
Bantuan Subsidi BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 Cair Juli atau Agustus? Klik di Sini untuk Penjelasannya
Jadwal Rilis dan Semua yang Perlu Diketahui Tentang Dr. Stone Season 3