Sindikat Maling Motor di Jawa Barat Dibekuk Polres Cimahi

- Rabu, 20 Juli 2022 | 12:12 WIB
Sindikat maling motor dibekuk di Cimahi. (Restu Nugraha)
Sindikat maling motor dibekuk di Cimahi. (Restu Nugraha)

CIMAHI, AYOINDONESIA.COM -- sindikat maling kendaraan bermotor yang beroperasi di sejumlah wilayah Jawa Barat berhasil terungkap. Polres Cimahi meringkus 9 orang pelaku dari 50 tempat kejadian pencurian.

Kesembilan orang pelaku tersebut yakni F, D, W, I, A, T, IK, AJ, dan B. Para pelaku memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksi pencurian mulai dari eksekutor, driver, hingga penadah.

"Kasus pencurian kendaraan bermotor ini kita ungkap selama bulan Mei-Juni 2022," kata Kapolres Cimahi, AKBP Imron Ermawan, saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Selasa, 19 Juli 2022.

50 tempat kejadi pencurian tersebar di Kota Bandung 14 TKP, Kota Cimahi 19 TKP, dan Kabupaten Cianjur sebanyak 10 TKP. Dari hasil penjualan kendaraan curian tersebut, para pelaku bisa mendapatkan keuntungan sebesar Rp800 ribu rupiah.

"Kendaraan hasil curian tersebut dijual dengan harga Rp2-2,5 juta," tambah Imron Ermawan.

Imron Ermawan menyebut, dari tangan para pelaku pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan untuk mempermudah para pelaku untuk melancarkan aksinya.

"Barang bukti yang berhasil kami amankan, antara lain 6 unit kendaraan roda dua berbagai merek, 3 lembar STNK, 3 BPKB, dan berbagai macam sparepart kendaraan sepeda motor," sebut Imron Ermawan.

Ia menjelaskan, modus yang dilakukan para pelaku ini, yakni dengan membuat kunci palsu kendaraan korban dan mengambil kunci asli kendaraan korban dari dalam tas milik korban.

"Kemudian menggunakan kunci palsu/astag, serta membongkar kunci rumah korban," jelasnya.

Lebih lanjut ia menuturkan, melihat dari kejahatan yang dilakukan para pelaku dari tahun 2021 hingga sekarang. Artinya, patut diduga tindakan pencurian yang dilakukan sudah menjadi mata pencaharian para pelaku.

"Sejauh ini pelaku yang mengaku residivis baru satu orang dan rata-rata kendaraan bermotor yang dicuri berjenis matik," tuturnya.

Baca Juga: Bebas Hari Ini, Habib Rizieq Shihab Ternyata Masih Berstatus Tahanan Kota

Ia menerangkan, lokasi yang kerap dijadikan target pencurian atau TKP oleh pelaku biasanya di parkiran umum. "Artinya di mana ada keramaian di situ jadi tujuan para pelaku pencurian kendaraan bermotor," ujarnya.

Atas tindakan yang dilakukan, para pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Sementara untuk penadah/ penerima barang disangkakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara

Halaman:

Editor: Dudung Ridwan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X