AYOINDONESIA.COM - Guru sekolah swasta ternyata berpeluang menyandang status PPPK atau P3K.
Para guru PPPK atau P3K selama ini identik dengan guru yang mengajar di sekolah negeri.
Sebab, sesuai namanya, PPPK adalah Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Dalam seleksi PPPK yang sedang berlangsung, lowongan yang tersedia pun ada di sekolah-sekolah negeri.
Namun, ternyata PPPK nantinya belum tentu mutlak selalu harus bekerja di sekolah negeri.
Ternyata guru sekolah swasta juga berpeluang menjadi PPPK.
Peluang tersebut dimiliki para guru swasta di Kebumen, Jawa Tengah.
Baca juga: Kabar Gembira untuk Guru Kategori Ini, Mendikbudristek Jamin Jadikan Kepala Sekolah?
Bupati Kebumen Arif Sugiyanto baru-baru ini menerangkan bahwa sedang mengupayakan mengangkat guru swasta menjadi PPPK.
Hal itu disampaikan Arif setelah melaksanakan upacara peringatan Hari Guru Nasional dan HUT PGRI 2022 di Pendopo Kabumian, Jumat 25 November 2022.
Arif memberi penjelasan mengenai alur pemberian status PPPK kepada guru swasta tersebut, yakni melalui pengajuan ke pemerintah pusat.
Pemda Kebumen bahkan disebut Arif sudah punya data nama-nama guru sekolah swasta yang akan diajukan untuk menjadi PPPK.
"Pada dasarnya kita mengikuti pemerintah pusat, tapi kita sudah berkirim surat agar ditindaklanjuti. Ada 170an yang kita ajukan," ujar Arif seperti dilansir Suara.com.
Artikel Terkait
Beda Banget! Ternyata Ini Fakta dan Perbedaan Hari Guru Nasional serta Hari Guru Sedunia
'Tidak Usah Punya Niat Bikin Pintar Orang' Begini Petuah Mulia Mbah Moen untuk Guru di Hari Guru Nasional
Upacara Peringatan HGN 2022, Kemenag sampaikan Apresiasi dan Penghargaan bagi Para Guru
Pada Hari Guru Nasional, Kemendikbud Ristek Ajak Seluruh Guru Untuk Menciptakan Perubahan dan Berinovasi