AYOINDONESIA.COM -- Kenaikan Upah Minimum Kabupaten Kota atau UMK Jawa Barat 2023 akan diumumkan paling lambat 7 Desember 2022.
Kenaikan UMK 2023 ini didasarkan pada pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota yang bersangkutan.
Sebagaimana yang telah diketahui Gubernur Ridwan Kamil telah menetapkan kenaikan UMP Jawa Barat 2023 sebesar 7,88 persen.
Baca Juga: UMK Solo Masih Rahasia, Begini Kata Gibran Rakabuming
Hal tersebut mengacu pada Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/kep.-752-kesra/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat tahun 2023.
Adapun kenaikan UMP Jawa Barat dari yang semula Rp1.841.487,31, naik menjadi Rp1.986.670,17 diumumkan pada Senin, 28 November 2022 di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung.
"Pada hari ini kita telah mendapatkan (informasi) terkait dengan keputusan Gubernur ini, yang telah ditandatangani per tanggal 25 November 2022," ujar Setiawan Wangsaatmaja, sekretaris Daerah Jawa Barat.
Pemberlakuan UMP 2023 akan dilakukan mulai 1 Januari 2023. Maka dari itu, jika terdapat kabupaten/ kota yang tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK), besaran upah UMK tahun 2023 harus mengacu pada UMP 2023.
Baca Juga: Vivo Y02: Resmi Rilis di Indonesia Dengan Baterai 5.000 mAH, Harga Cuma Rp 1,4 Jutaan
Kenaikan UMP 2023 sebesar 7,88 persen ini didasarkan pada formulasi berupa faktor alfa, yakni kontribusi buruh dalam industri, investasi pengusaha, harga bahan baku, dan lain - lain.
Berdasarkan penjelasan dari Kepala Disnakertrans Jawa Barat Rahmat Taufik Garsadi, perhitungan UMP menggunakan Permenaker 18/2022 sesuai ketentuan Pemerintah Pusat, merupakan keputusan yang terbaik. Sebab dengan menggunakan Permenaker maka semua kabupaten/kota UMK- nya akan naik.
"Dengan Permenaker ini semua kabupaten/kota (naik UMK- nya). UMP (naiknya) di atas inflasi, sesuai dengan tuntutan dari para buruh untuk menjaga daya beli," ujar Taufik.
Baca Juga: Pemkot Bandung Salurkan BLT BBM ke 15 Ribu KPM, Anggarkan Rp7 M untuk Bantuan 3 Bulan
Kemungkinan dari naiknya UMP Jawa Barat tahun 2023, akan ada daerah dengan UMK Jawa Barat yang naik di atas 7,88 persen seperti Kabupaten Karawang, namun ada juga daerah yang naiknya di bawah 7,88 persen seperti Kabupaten Banjar.
Artikel Terkait
Sudah Ketok Palu! UMP 2023 Jawa Timur Naik 7,89 Persen, Ini 5 Wilayah dengan UMK 2023 Tertinggi
Hanya Kabupaten Ini yang Wajib Naik UMK meski Ganjar Pranowo Resmikan UMP Jateng 2023 Meningkat 8,01 Persen
UMP Jabar 2023 Naik Rp145 Ribu, UMK 27 Kota dan Kabupaten Ini Pasti Naik 7,88 Persen Juga?
Bukan Jakarta! Ternyata Ini 5 Daerah Dengan UMK Tertinggi Se-Indonesia Tahun 2022
UMP 2023 Rakyat Ganjar Pranowo Resmi Naik, Intip Daftar UMK Jawa Tengah Berikut Ini!
SAH! UMP Jabar 2023 Naik, Ini Besaran UMK Kota Bandung Tahun Depan
UMP 2023 Jawa Timur Sah Naik! Berikut UMK 2023 Terbaru di Madiun, Magetan, Ngawi, Pacitan, Ponorogo
Terbaru! Ini Rumus Cara Hitung UMK 2023, Anti Ribet
Wisata Edukasi Kota Pekalongan yang Ramah Bagi Pejuang UMK, Ada Dinosaurus di Museum Batik?
UMK Solo Masih Rahasia, Begini Kata Gibran Rakabuming