Kabar Gembira! UMK Jawa Barat 2023 Dipastikan Naik Semua

- Selasa, 29 November 2022 | 16:11 WIB
Kenaikan Upah Minimum Kabupaten Kota atau UMK Jawa Barat 2023 akan diumumkan paling lambat 7 Desember 2022. (Flickr/Mark Doliner)
Kenaikan Upah Minimum Kabupaten Kota atau UMK Jawa Barat 2023 akan diumumkan paling lambat 7 Desember 2022. (Flickr/Mark Doliner)

AYOINDONESIA.COM -- Kenaikan Upah Minimum Kabupaten Kota atau UMK Jawa Barat 2023 akan diumumkan paling lambat 7 Desember 2022.

Kenaikan UMK 2023 ini didasarkan pada pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota yang bersangkutan.

Sebagaimana yang telah diketahui Gubernur Ridwan Kamil telah menetapkan kenaikan UMP Jawa Barat 2023 sebesar 7,88 persen.

Baca Juga: UMK Solo Masih Rahasia, Begini Kata Gibran Rakabuming

Hal tersebut mengacu pada Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/kep.-752-kesra/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat tahun 2023.

Adapun kenaikan UMP Jawa Barat dari yang semula Rp1.841.487,31, naik menjadi Rp1.986.670,17 diumumkan pada Senin, 28 November 2022 di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung.

"Pada hari ini kita telah mendapatkan (informasi) terkait dengan keputusan Gubernur ini, yang telah ditandatangani per tanggal 25 November 2022," ujar Setiawan Wangsaatmaja, sekretaris Daerah Jawa Barat.

Pemberlakuan UMP 2023 akan dilakukan mulai 1 Januari 2023. Maka dari itu, jika terdapat kabupaten/ kota yang tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK), besaran upah UMK tahun 2023 harus mengacu pada UMP 2023.

Baca Juga: Vivo Y02: Resmi Rilis di Indonesia Dengan Baterai 5.000 mAH, Harga Cuma Rp 1,4 Jutaan

Kenaikan UMP 2023 sebesar 7,88 persen ini didasarkan pada formulasi berupa faktor alfa, yakni kontribusi buruh dalam industri, investasi pengusaha, harga bahan baku, dan lain - lain.

Berdasarkan penjelasan dari Kepala Disnakertrans Jawa Barat Rahmat Taufik Garsadi, perhitungan UMP menggunakan Permenaker 18/2022 sesuai ketentuan Pemerintah Pusat, merupakan keputusan yang terbaik. Sebab dengan menggunakan Permenaker maka semua kabupaten/kota UMK- nya akan naik.

"Dengan Permenaker ini semua kabupaten/kota (naik UMK- nya). UMP (naiknya) di atas inflasi, sesuai dengan tuntutan dari para buruh untuk menjaga daya beli," ujar Taufik.

Baca Juga: Pemkot Bandung Salurkan BLT BBM ke 15 Ribu KPM, Anggarkan Rp7 M untuk Bantuan 3 Bulan

Kemungkinan dari naiknya UMP Jawa Barat tahun 2023, akan ada daerah dengan UMK Jawa Barat yang naik di atas 7,88 persen seperti Kabupaten Karawang, namun ada juga daerah yang naiknya di bawah 7,88 persen seperti Kabupaten Banjar.

Halaman:

Editor: Aris Abdulsalam

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X