UMP Sumatera Utara 2023 Resmi Ditetapkan Naik 7, 45 Persen, Ini Pengaruhnya terhadap UMK

- Selasa, 29 November 2022 | 21:49 WIB
Lalu berapa besaran dari UMP Provinsi Sumut 2023 mendatang? (Pixabay/iqbal nuril anwar)
Lalu berapa besaran dari UMP Provinsi Sumut 2023 mendatang? (Pixabay/iqbal nuril anwar)

AYOINDONESIA.COM - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah resmi menetapkan UMP di wilayahnya untuk tahun 2023 yang akan datang.

Keputusan mengenai UMP 2023 sudah diresmikan pada Senin, 28 November 2022.

Bisa dibilang, UMP Provinsi Sumut mengalami kenaikan yang cukup besar karena mencapai 7,45 persen jika dibandingkan dengan tahun lalu.

Lalu berapa besaran dari UMP Provinsi Sumut 2023 mendatang? Dirangkum dari berbagai sumber, simak penjelasan berikut:

UMP Sumatera Utara 2023

Pemerintah Sumut telah resmi tetapkan UMP 2023 untuk Provinsi Sumatera Utara, dimana kisarannya yaitu 7,45 persen atau Rp187.883.

Kenaikan UMP Provinsi Sumut ini telah sesuai dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, di mana kenaikan setiap UMP tidak bisa melewati 10 persen.

Dengan naiknya 7,45 persen makan besaran Upah Minimum Provinsi Sumut untuk tahun 2023 menjadi Rp2.710.493,  dibandingkan dengan tahun lalu yaitu Rp2.522.609.

Kenaikan Upah Minimum Provinsi Sumut 2023 ini membawa angin segar bagi para buruh atau para pekerja di Sumatera Utara.

Keputusan ini mulai berlaku per tanggal 1 Januari 2023, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi sebut bahwa kenaikan upah minimum provinsi di Tahun 2023 mendatang adalah keputusan yang sangat ideal.

Dikarenakan, Pemerintah Provinsi Sumut ikut serta berkaca dalam situasi dan kondisi ekonomi saat ini di wilayah tersebut.

Pemprovsu juga berpendapat bahwa kondisi ekonomi yang belum stabil dapat mempengaruhi kenaikan UMP untuk tahun 2023 secara signifikan.

Pemprovsu juga sebut kenaikan UMP sumut 2023 sebesar 7,45 persen adalah opsi kenaikan paling tinggi

Pasalnya, besaran UMP Sumut ini juga akan mempengaruhi Upah Minimum Kota 2023 Kabupaten dan Kota di wilayah Sumut.

Halaman:

Editor: Aulli R Atmam

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X