AYOINDONESIA.COM -- Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) telah mengesahkan besaran upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023 pada Senin 28 November 2022 kemarin.
Hal tersebut disampaikan secara langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar Setiawan Wangsaatmaja di Gedung Sate.
Kenaikan UMP Jabar tahun 2023 yang disahkan yakni 7,88 persen.
Dengan kenaikan tersebut, UMP Jabar tahun 2023 adalah sebesar Rp 1.986.670,17.
Menurut Setiawan Wangsaatmaja, Angka persentase kenaikan tersebut sudah dipastikan mengacu dan sesuai dengan Permenaker No 18 Tahun 2022.
"Semua ini sudah diteliti, dan sudah dipastikan sesuai dengan aturan. Sehingga Pemerintah Provinsi Jawa Barat memutuskan dan menetapkan besaran UMP tahun 2023 sebesar Rp 1.986.670,17," imbuh Sekda Jabar tersebut.
Kenaikan tersebut dimuat dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor 561/Kep.752-Kesra/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat tahun 2023 yang ditandatangani pada 25 November 2022 lalu.
Baca juga: UMP Jawa Barat 2023 Naik 7.88 Persen! Bekasi Jadi Kota Dengan UMK Tertinggi, Berikut Penghitungannya
Berdasarkan hal tersebut berarti bahwa kenaikan UMP Jabar 2023 naik sebesar Rp 145.182,86.
Artikel Terkait
UMP Jawa Barat 2023 Naik 7.88 Persen! Bekasi Jadi Kota Dengan UMK Tertinggi, Berikut Penghitungannya
UMP Jawa Barat 2023 Naik! Ini UMK Bekasi, Karawang, Depok, Bandung, Bogor dan 22 Kabupaten/ Kota Lainnya
Mantap! UMP Jawa Barat 2023 Naik Jadi Rp1,98 juta, Bisa Beli 5 Smartphone Terbaik Ini