AYOINDONESIA.COM – BSU merupakan salah satu program dari pemerintah berupa Bantuan Subsidi Upah.
Adapun target dari program tersebut diperuntukan bagi pekerja atau buruh yang mana manfaatnya untuk memenuhi kebutuhan hidup sebagai dampak dari kenaikan harga.
Batuan yang diberikan berupa uang sebesar Rp600.000 yang diberikan dalam satu tahap.
Namun tidak semua pekerja atau buruh yang akan menerima manfaat dari program tersebut, pemerintah membatasi pemberian BSU kepada orang-orang yang tepat sasaran.
Oleh karena itu, ada beberapa syarat yang dikategorikan oleh pemerintah sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), yaitu:
1. Sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang dapat dibuktikan dengan KTP yang berisikan Nomor Induk Kependudukan.
2. Merupakan salah satu peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juli 2022 kategori Penerima Upah (PU)
3. Menerima Gaji atau upah paling tinggi sebesar Rp3.500.000 per bulan atau dibawah upah minimum.
4. Peserta merupakan bukan salah satu penerima program kartu pra kerja, keluarga harapan, bantuan produktif usaha mikro.
Artikel Terkait
Kabar Baik! BSU BPJS Ketenagakerjaan Akan Cair Rp 600 ribu, Ini Syarat Penerimanya
Cek Sekarang! Cara Cek Apakah Kamu Salah Satu Penerima BSU Ketenagakerjaan 2022?
5 Alasan dan Solusi Kenapa BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 Milikmu Belum Cair
Dana BSU Akan Cair, Berikut ini Cara Mengetahui Apakah Kamu Sudah Terdaftar Sebagai Penerima Bantuan