UMK Karawang 2023 Tembus Rp5,16 Juta! Jika Naik 7,88 Persen seperti UMP Jabar

- Rabu, 30 November 2022 | 21:41 WIB
Jika UMK Karawang 2023 naik 7,88 persen seperti UMP Jabar, maka upah para minimum para buruh dan karyawan ialah Rp5.167.418. (Pixabay/Robert Lens)
Jika UMK Karawang 2023 naik 7,88 persen seperti UMP Jabar, maka upah para minimum para buruh dan karyawan ialah Rp5.167.418. (Pixabay/Robert Lens)

Baca Juga: 5 Fakta Menarik Manhwa Eleceed, Seo Ji Woo Disukai Dua Perempuan Sekaligus!

UMK Karawang 2023 itu naik sebesar Rp378.106 dari Upah Minimum Kabupaten 2022 di angka Rp4.798.312. 

Bahkan nominalnya bisa lebih besar lagi, mengingat kemungkinan UMK Karawang 2023 bisa naik lebih dari 7,88 persen. Meski begitu, Pemprov Jabar meminta masyarakat untuk tidak berspekulasi dahulu akan hal ini. [*]

Halaman:

Editor: Aris Abdulsalam

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X