AYOINDONESIA.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mengesahkan besaran UMP tahun 2023.
Berdasarkan ketetapannya, UMP 2023 Provinsi Jawa Barat senilai Rp 1.986.670,17 atau naik sebesar 7,88 persen.
Besaran kenaikan UMP 2023 di Jawa Barat tersebut, telah mengacu pada Permenaker No 18 Tahun 2022.
Baca Juga: UMK Karawang 2023 Tembus Rp5,16 Juta! Jika Naik 7,88 Persen seperti UMP Jabar
Lantas, setelah UMP diketahui para pekerja utamanya di Jawa Barat terus bertanya-tanya berapa besaran UMK di Kabupaten/Kotanya masing-masing?
Berikut terdapat informasi khusus terkait UMK 2023 utamanya di Kota Depok, dan perbandingannya di Bekasi dan Karawang.
Tiga daerah tersebut menjadi sorotan para pekerja dan buruh, karena ketiga wilayah merupakan sentra kota industri yang tentu banyak pekerja di sana.
Mengacu pada Permenaker 18/2022, melalui rumus perhitungan UMK 2023 yaitu upah minimum tahun berjalan + (penyesuaian nilai upah minimum x upah minimum tahun berjalan).
Artikel Terkait
Tiket Masuk Kiara Artha Park Hanya Rp10 Ribu: Intip Akses, Jam Buka, dan Wahana Lengkap Kota Bandung
UMP Sumatera Utara 2023 Resmi Ditetapkan Naik 7, 45 Persen, Ini Pengaruhnya terhadap UMK
UMP Jawa Barat 2023 Naik! Ini UMK Purwakarta, Cimahi, Bandung, Sumedang dan Sukabumi
Green Hill City Salah Satu Wahana Murah Meriah yang Dapat Dikunjungi Bersama Keluarga
Wisata Goa Kreo Cocok Buat Pecinta Sejarah dan Semua Kalangan, Intip Harga Tiket Sampai Akses Jalannya!
Wisata Pulau Samalona di Sulawesi Selatan, Intip Rincian Pengeluaran Biaya Sampai Akses Masuk
Tega! Pria di Magelang Bunuh Keluarga Sendiri Saat Sang Kakak Akan Segara Menikah
Apakah Ada Namamu di Daftar Penerima BSU Kali Ini? Begini Cara Cek dengan Cepat dan Mudah
3 Fakta Taman Langit Pangalengan, Salah Satu Tempat Wisata Favorit di Jawa Barat
UMK Karawang 2023 Tembus Rp5,16 Juta! Jika Naik 7,88 Persen seperti UMP Jabar