AYOINDONESIA.COM - Kota Bekasi termasuk punya upah minimum kota (UMK) yang tinggi. Namun ada masalah di baliknya.
Pemerintah Kota Bekasi telah punya besaran UMK 2023 yang ditentukan
Pemkot Bekasi menentukan bahwa UMK 2023 adalah sebesar Rp5.158.248.
Besaran tersebut telah naik 7,09 persen dibandingkan UMK 2022.
UMK Kota Bekasi pada tahun 2022 adalah Rp4.816.921.
UMK Kota Bekasi tahun 2023 tergolong tinggi, bahkan lebih tinggi dari UMP DKI Jakarta yang hanya Rp4,9 juta.
"Kenaikan upah berada di angka 7,09 persen," ujar Kepala Disnaker Kota Bekasi, Ika Indah Yarti seperti dilansir Suara.com.
Menurut Ika, kenaikan tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 18 Tahun 2022.
Dalam Permenaker tersebut, ada formula yang menjadi acuan bagi setiap daerah untuk menentukan besaran kenaikan upah.
"Rekomendasi UMK Kota Bekasi Tahun 2023 sebesar Rp. 5.158.248,20," kata Ita.
Artikel Terkait
Ini Pengertian dan Perbedaan UMP, UMK, dan UMR, Jangan Sampai Terbalik!
Kesal Menunggu Update Eleceed denga Sub Indo? Kamu Bisa Baca Dulu Manhwa Ini
Sinopsis, Jadwal Tayang, dan Link Nonton Preman Pensiun 7 Episode 44: Anak Buah Agus dan Yayat Bertempur!
Guru Honorer Tak lolos Seleksi PPPK Jangan Khawatir, Opsi Ini Bikin Peluang Berkarier Tetap Terbuka!