AYOINDONESIA.COM – Semakin mendekati tanggal pengumuman UMK 2023 Dewan Pengupahan (DP) Provinsi Jawa Timur mengadakan rapat pembahasan UMK Jatim 2023 pada Rabu, 30 November 2022.
Kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur, Himawan Estu Bagijo mengatakan bahwa rapat pembahasan UMK 2023 akan berlangsung sebanyak 2 kali yaitu pada 30 November 2022 dan 1 Desember 2022 kemudian dilanjutkan dengan pleno.
Hasil pleno ini yang kemudian akan diserahkan kepada Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa untuk pengambilan kebijakan dan pengumuman UMK Jatim 2023 pada 7 Desember 2022 mendatang.
Batas penyerahan rekomendasi UMK Jatim 2023 oleh masing-masing kabupaten dan kota adalah pada 29 November 2022 dan dikutip melalui website Disnakertrans Jatim total 38 kabupaten/kota telah seluruhnya menyerahkan rekomendasi UMK masing-masing daerahnya.
Sebelum itu UMP Jatim 2023 yang telah diumumkan pada 28 November 2022 yang lalu telah mengalami kenaikan sebesar 7,8 persen atau setara dengan Rp148.677 menjadi Rp2.040.244,30.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 bahwa kenaikan upah minimum tidak boleh melebihi dari 10 persen.
Maka dari itu kenaikan UMK Jatim 2023 nantinya juga tidak akan melebihi 10 persen, namum jumlah UMK tersebut akan tetap lebih besar dari jumlah UMP Jatim 2023.
Selain kenaikan UMK Jatim 2023 Himawan juga mengatakan bahwa pihaknya akan mengkompilasi usulan dari kabupaten dan kota termasuk format regulasi apa yang digunakan dalam usulan UMK 2023 oleh masing-masing kabupaten/kota.
“Dalam rangka mengkompilasi, nantinya juga meneliti usulan tersebut masuk dalam format regulasi yang mana?,” ujarnya dalam sidang Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur, Rabu 30 November 2022.
Himawan melanjutkan bahwa terdapat tiga tipe format regulasi layaknya usulan UMP yaitu tipe PP 78 diusulkan oleh pekerja, tipe PP 36 diusulkan oleh Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia), dan tipe ketiga Permenaker No 18 Tahun 2022 yang diusung oleh pemerintah.
Kemudian Dewan Pengupahan (DP) Pemerintah Provinsi Jatim juga akan melihat apakah terdapat usulan yang berada dibawah UMP Jatim 2023, jika ada maka akan disesuaikan dengan standar UMP.
Walaupun belum terdapat besaran pasti kenaikan UMK masing-masing daerah Himawan memastikan bahwa UMK Jatim 2023 akan naik paling tidak dengan rata-rata kenaikan 6 hingga 7 persen atau setara dengan kenaikan UMP Jatim 2023.
Perhitungan UMK Jatim 2023 akan selajan dengan perhitungan UMP Jatim 2023 yaitu mengacu pada Permenaker No 18 Tahun 2022 dengan format baru yaitu UM(t+1) = UM(t) + (penyesuaian nilai UM × UM(t)).
Dimana UM(t+1) adalah upah minimum yang diterapakan, UM(t) adalah upah minimum tahun berjalan dan penyesuaian Nilai UM adalah penyesuaian upah minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α.
Artikel Terkait
Cristiano Ronaldo Menuju Klub Arab Saudi Usai Piala Dunia 2022, Gajinya Jutaan Kali Lipat UMP Jateng!
Ini Dia Rincian Daftar UMP 2023 Lengkap Seluruh Provinsi, Pastikan Provinsi Kamu Naik Juga
Ini Pengertian dan Perbedaan UMP, UMK, dan UMR, Jangan Sampai Terbalik!
Lebih Tinggi dari UMP DKI Jakarta! UMK Bekasi Lampaui Rp 5 Juta dan Ada Masalah di Baliknya