Jatim Teken UMP 2023 Naik 7,8 Persen, Cek Besaran UMK 2023 di Bondowoso, Situbondo, Jember, dan Banyuwangi

- Sabtu, 3 Desember 2022 | 05:42 WIB
Cek Besaran UMK 2023 di Bondowoso, Situbondo, Jember, dan Banyuwangi
Cek Besaran UMK 2023 di Bondowoso, Situbondo, Jember, dan Banyuwangi

 

AYOINDONESIA.COM -- Provinsi Jawa Timur menetapkan besaran UMP 2023 naik sebesar 7,8 persen.

Kenaikan Upah Minimum provinsi atau UMP 2023, telah sesuai dengan aturan dari Permenaker 18/2022 yang menetapkan kenaikan Upah Minimum tidak lebih dari 10 persen.

Besaran UMP 2023 di Provinsi Jawa Timur yaitu Rp Rp 2.040.244, naik sebesar Rp 148.667 dari yang sebelumnya tahun 2022 yaitu Rp 1.891.567.

Tentunya, kenaikan Upah Minimum ini akan memengaruhi besaran UMK 2023 di masing-masing wilayah Kabupaten/Kota Jatim.

Lantas, dengan kenaikan sebesar 7,8 persen berapakah Upah Minimum yang akan diterima pekerja atau buruh di wilayah Kabupaten/Kota Jatim?

Sebelumnya, perlu diketahui bahwa UMK 2023 di seluruh wilayah Kabupaten/Kota akan diumumkan serentak paling lambat 7 Desember 2022.

Akan tetapi, tidak ada salahnya untuk mengestimasi besaran Upah Minimum berdasarkan acuan kenaikan UMP 2023.

Baca Juga: UMP Jatim Naik 7,8 Persen, Disnakertrans Jatim Pastikan UMK Jatim 2023 Setiap Daerah Bakal Naik!

Terdapat informasi estimasi perhitungan Upah Minimum di wilayah kendaraan Plat P yaitu Bondowoso, Situbondo, Jember, dan Banyuwangi.

Sesuai dengan rumus dalam Permenaker 18/2022, yaitu Upah Minimum tahun berjalan + (penyesuaian nilai Upah Minimum x Upah Minimum tahun berjalan), berikut perhitungan UMK 2023 di wilayah Plat P Jatim yaitu Bondowoso, Situbondo, Jember, dan Banyuwangi berdasarkan acuan kenaikan UMP sebesar 7,8 persen.

1. Bondowoso

Rp 1.958.640,12 + (7,8 persen x Rp 1.958.640,12) = Rp 2.111.414,04

2. Situbondo

Halaman:

Editor: Novia Tri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X