AYOINDONESIA.COM -- Provinsi Jawa Timur telah menetapkan besaran upah minimum provinsi atau UMP 2023 sebesar Rp 2.040.244.
Besaran kenaikan UMP 2023 senilai 7,8 persen atau Rp 148.677 jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya yakni 2022.
Sebagai informasi, UMP 2023 di Jawa Timur akan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023 mendatang.
Kenaikan UMP tersebut telah tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim Nomor 188/860/KPTS/013/2022 tanggal 21 November 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jatim Tahun 2023.
Lantas, setelah mengetahui UMP berapakah UMK 2023 di masing-masing Kabupaten/Kota utamanya di Jawa Timur?
Saat ini, Pemerintah tengah menghitung besaran upah minimum di Kabupaten/Kota yang akan disampaikan serentak paling lambat 7 Desember 2022.
Agar tidak bertanya-tanya berapakah upah minimum di masing-masing Kabupaten/Kota, berikut estimasi perhitungan di lima wilayah Plat S Provinsi Jatim.
Informasi perhitungan UMK 2023 di wilayah Plat S yaitu Bojonegoro, Mojokerto, Tuban, Lamongan, Jombang sesuai dengan aturan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 mengenai penetapan upah minimum tahun 2023.
Baca Juga: Meroket! UMP Bandung Barat 2023 Diusulkan Naik 27 Persen, Ini Penjelasannya
Artikel Terkait
Ini Dia Rincian Daftar UMP 2023 Lengkap Seluruh Provinsi, Pastikan Provinsi Kamu Naik Juga
Ini Pengertian dan Perbedaan UMP, UMK, dan UMR, Jangan Sampai Terbalik!
Lebih Tinggi dari UMP DKI Jakarta! UMK Bekasi Lampaui Rp 5 Juta dan Ada Masalah di Baliknya
UMP Jatim Naik 7,8 Persen, Disnakertrans Jatim Pastikan UMK Jatim 2023 Setiap Daerah Bakal Naik!
Jatim Teken UMP 2023 Naik 7,8 Persen, Cek Besaran UMK 2023 di Bondowoso, Situbondo, Jember, dan Banyuwangi
Sulawesi Selatan Mengalami Kenaikan UMP 2023 Tertinggi Sepanjang Sejarah, Gubernur Sulsel Taken Jadi Segini!