AYOINDONESIA.COM -- Upah minimum provinsi (UMP) Jawa Barat 2023 telah resmi diumumkan pada Senin 28 November 2022.
Kenaikannya adalah sebesar 7.88 persen.
Sebelum mengumumkan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) pada 7 Desember 2022 mendatang, kabupaten/kota di Jawa Barat terlebih mengajukan usulan kenaikan ke Pemerintah Provinsi.
Dikutip ayoindonesia.com dari berbagai sumber, berikut daftar daerah yang sudah mengumumkan usulan kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Jawa Barat.
Baca juga: UMP Jawa Barat 2023 Naik! Ini UMK Purwakarta, Cimahi, Bandung, Sumedang dan Sukabumi
Wali Kota Bandung, Yana Mulyana baru-baru ini mengumumkan Usulan Kenaikan UMK Kota Bandung yakni sebesar 9,65 persen dari UMK tahun sebelumnya.
Kenaikan tersebut di klaim sebagai hasil pertimbangan beberapa faktor dan sudah mengacu pada Permenaker Nomor 18 tahun 2022.
Jika pada tanggal 7 Desember nanti disepakati kenaikan UMK Kota Bandung mencapai 9,65 persen maka UMK Kota Bandung tahun 2023 naik sebesar Rp 364.274,065 menjadi Rp 4.139.134,84.
Seperti diketahui UMK Kota Bandung tahun 2022 adalah Rp 3.774.860,78.
Kabupaten Subang
Pemerintah Kabupaten Subang juga telah mengajukan usulan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) Subang 2023 naik sebesar 10 persen.
Jika pada tanggal 7 Desember nanti disepakati kenaikannya mencapai 10 persen maka UMK Kabupaten Subang tahun 2023 naik menjadi Rp 3.370.639,88.
Artikel Terkait
UMP Jawa Barat 2023 Naik 7.88 Persen! Bekasi Jadi Kota Dengan UMK Tertinggi, Berikut Penghitungannya
UMP Jawa Barat 2023 Naik! Ini UMK Bekasi, Karawang, Depok, Bandung, Bogor dan 22 Kabupaten/ Kota Lainnya
Mantap! UMP Jawa Barat 2023 Naik Jadi Rp1,98 juta, Bisa Beli 5 Smartphone Terbaik Ini
UMP Jawa Barat 2023 Naik! Ini UMK Purwakarta, Cimahi, Bandung, Sumedang dan Sukabumi
Lesti Kejora Kunjungi Korban Gempa Cianjur, Harga Outfit Istri Rizky Billar Lebih Tinggi dari UMP Jawa Barat