Meroket! UMP Bandung Barat 2023 Diusulkan Naik 27 Persen, Ini Penjelasannya

- Senin, 5 Desember 2022 | 12:09 WIB
Meroket! UMP Bandung Barat 2023 Diusulkan Naik 27 Persen, Ini Penjelasannya (pixabay)
Meroket! UMP Bandung Barat 2023 Diusulkan Naik 27 Persen, Ini Penjelasannya (pixabay)

AYOINDONESIA.COM -- Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat baru baru ini telah mengajukan usulan kenaikan upah minimum kota/kabupaten (UMK) tahun 2023 mendatang.

Adapun besaran kenaikan yang diusulkan adalah naik sebesar 27 persen.

Angka tersebut merupakan hasil rapat pleno yang telah diselenggarakan antara buruh, pengusaha, dan Pemda Kabupaten Bandung Barat.

Jika pada 7 Desember mendatang usulan tersebut disetujui, maka UMK Kabupaten Bandung Barat akan naik Rp 877.392,39 menjadi Rp 4.125.675,67.

Baca juga: UMP Jawa Barat 2023 Naik! Kota Bandung, Subang, Cianjur, Cirebon, Tasikmalaya Umumkan Usulan Kenaikan UMK

Seperti diketahui, saat ini UMK Kabupaten Bandung Barat adalah sebesar Rp 3.248.283,26.

Kepala Disnakertrans Bandung Barat, Panji Hermawan menginformasikan bahwa saat ini usulannya masih diproses, terkait keputusannya sepenuhnya diserahkan pada provinsi.

Lebih lanjut, angka kenaikan tersebut ternyata mengacu pada hasil survei pasar perhitungan Kebutuhan Hidup layak (KHL) yang dilakukan serikat pekerja.

Perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) KBB Yohan Ibrahim menginformasikan bahwa Apindo sendiri memandang rekomendasi kenaikan UMK itu terlalu besar dan memberatkan pengusaha.

Lebih lanjut, Yohan mengungkapkan bahwa regulasi serta dasar hukum yang digunakan untuk menetapkan usulan kenaikan UMK tahun 2023 tidak jelas.

Baca Juga: UMP Jawa Barat 2023 Naik! Ini UMK Purwakarta, Cimahi, Bandung, Sumedang dan Sukabumi

Sebab jika Pemda Kabupaten Bandung Barat merekomendasikan kenaikan UMK dengan berdasarkan pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, maka kenaikannya hanya sekitar 7 persen.

Sedangkan jika menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021, kenaikannya hanya 1,57 persen.

Keputusan mengenai penetapan UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat sendiri akan diumumkan secara serentak pada 7 Desember mendatang.***

 

Halaman:

Editor: Septina Ayu Handayani

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X