AYOINDONESIA.COM -- Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 38 daerah di Provinsi Jawa Timur resmi naik pada tahun 2023 mendatang.
Hal ini menyusul kenaikan Upah Minimum Provisi (UMP) Jawa Timur yang sudah ditetapkan beberapa waktu lalu.
Kenaikan UMK tersebut diumukan secara serentak pada Rabu, 7 Desember 2022.
Dilansir ayoindonesia.com dari situs resmi Pemerintah provinsi Jawa Timur jatimprov.go.id, ketentuan kenaikan UMK tersebut dimuat dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/889/KPTS/013/2022 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Di Jawa Timur Tahun 2023.
Mengacu pada keputusan tersebut, terpantau sebanyak 5 Kabupaten/Kota dengan UMK diatas Rp 4.5 Juta pada 2023 mendatang.
Baca Juga: Meroket! UMP Bandung Barat 2023 Diusulkan Naik 27 Persen, Ini Penjelasannya
Kota Surabaya menjadi daerah dengan UMK tertinggi yakni Rp 4,525,479.19.
Selanjutnya disusul Kabupaten Gresik dengan UMK Rp 4,522,030.51, Kabupaten Sidoarjo dengan besaran UMK Rp. 4,518,581.85, Kabupaten Pasuruan dengan UMK sebesar Rp. 4,515,133.19 serta Kabupaten Mojokerto dengan UMK Rp. 4,504,787.17.
Lebih lanjut berikut berikut daftar lengkap UMK 33 daerah Lainnya di Jawa Timur dari yang tertinggi hingga terendah:
Artikel Terkait
UMP 2023 Jawa Timur Naik, Cek Besaran UMK 2023 di Bojonegoro, Mojokerto, Tuban, Lamongan, Jombang
UMP Jawa Barat 2023 Naik! Kota Bandung, Subang, Cianjur, Cirebon, Tasikmalaya Umumkan Usulan Kenaikan UMK
Tok! UMK Yogyakarta Masih Tertinggi Tahun Depan, Inilah Daftar Lengkap UMK DIY 2023
35 UMK Jawa Tengah 2023 Lengkap, Resmi Ditetapkan Ganjar Pranowo Hari Ini!
Daftar Lengkap UMK Jabar 2023 untuk 27 Kota dan Kabupaten, Karawang Paling Tinggi!
UMK Kabupaten Banjarnegara Terendah Se-Jateng, Daftar UMK Jateng 2023 Lengkap di 35 Kabupaten dan Kota
Daftar UMK 2023 Jawa Timur Terbaru Paling Rendah Rp 2 Juta! Cek Daerahmu Ada di Urutan Berapa?