AYOINDONESIA.COM -- Kabar kenaikan UMK 2023 telah dinantikan masyarakat kabupaten dan kota di Sumatera Selatan.
Pengumuman kenaikan UMK 2023 telah disampaikan pada Rabu 7 Desember 2022. Meskipun demikian belum semua kabupaten mengumumkannya.
Setelah sebelumnya Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mengumumkan kenaikan UMP 2023, kini pemerintah menetapkan UMK 2023 di 17 kabupaten-kota.
Kenaikan UMP 2023 dan UMK 2023 ini mengacu pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, yang secara serentak akan diumumkan pada 7 Desember 2022.
Sebelumnya kenaikan UMP 2023 Sumatera Selatan telah mengalami kenaikan sebesar 8,26% menjadi Rp 3.404.177. Naiknya Upah Minimum Provinsi ini akan diikuti dengan naiknya UMK 2023.
Hingga saat ini baru 12 kabupaten- kota di Sumatera Selatan yang telah mengumumkan kenaikan UMK 2023.
Berikut ini daftar UMK 2023 di Sumatera Selatan:
Baca Juga: Daftar UMK 2023 Jawa Timur Terbaru Paling Rendah Rp 2 Juta! Cek Daerahmu Ada di Urutan Berapa?
Artikel Terkait
5 Wisata Edukasi Ini Bikin Solo Layak Jadi Tempat Belajar sambil Liburan
BrandPartner Siap Wujudkan Ambisi Pengusaha Indonesia, Resmikan Kantor Baru di Surabaya
Berkaitan dengan Mitos dan Ramalan Jayabaya, Benarkah Erupsi Gunung Semru Jadi Pertanda Bencana Hebat?
Sederet Mitos tentang Gunung Semeru, Bisa Penuhi Harapan Cinta jika Lewati Jalan Ini?
Tok! UMK Yogyakarta Masih Tertinggi Tahun Depan, Inilah Daftar Lengkap UMK DIY 2023
35 UMK Jawa Tengah 2023 Lengkap, Resmi Ditetapkan Ganjar Pranowo Hari Ini!
Daftar Lengkap UMK Jabar 2023 untuk 27 Kota dan Kabupaten, Karawang Paling Tinggi!
UMK Kabupaten Banjarnegara Terendah Se-Jateng, Daftar UMK Jateng 2023 Lengkap di 35 Kabupaten dan Kota
Daftar UMK 2023 Jawa Timur Terbaru Paling Rendah Rp 2 Juta! Cek Daerahmu Ada di Urutan Berapa?
UMK 38 Daerah Jawa Timur 2023 Naik! Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Pasuruan, Mojokerto Capai Diatas Rp 4.5 Juta