AYOINDONESIA.COM -- Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Barat 2023 telah resmi ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Penetapan tersebut dipastikan telah melalui proses panjang termasuk dengan mempertimbangkan usulan besaran UMK yang diajukan oleh bupati/wali kota setiap daerah di Jawa Barat.
Ketentuan penetapan UMK 2023 tersebut diatur dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang Penetapan UMK 2023.
Pengumuman kenaikan UMK 27 daerah di Jabar ini dilakukan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar Taufik Rahmat Garsadi pada Rabu 7 Desember 2022 malam.
Dalam pengumumannya beliau menyampaikan bahawa keputusan penetapan besaran UMK ini menurut Pak Gubernur sudah berdasarkan berbagai pertimbangan dengan mengacu pada peraturan yang berlaku, aspirasi bebagai pihak, serta pandangan dari para pakar dan akademisi.
Dari pengumuman yang disampaikan tersebut, diketahui upah minimum kabupaten/kota 2023 di Jabar rata-rata naik 7,09 persen.
Taufik menambahkan bahwa UMK 2023 wajib dibayarkan pengusaha mulai 1 Januari 2023.
Dan ketentuan ini berlaku untuk pekerja yang telah bekerja kurang dari 1 tahun.
Kemudian untuk yang bekerja lebih dari satu tahun, pengusaha wajib menyusun dan memberlakukan struktur serta skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan.
Lebih lanjut dalam keputusan tersebut, Pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMK, dan bagi pengusaha yang telah membayar upah melebihi dari UMK 2023, dilarang mengurangi atau menurunkan upah.
Artikel Terkait
Tok! UMK Yogyakarta Masih Tertinggi Tahun Depan, Inilah Daftar Lengkap UMK DIY 2023
35 UMK Jawa Tengah 2023 Lengkap, Resmi Ditetapkan Ganjar Pranowo Hari Ini!
Daftar Lengkap UMK Jabar 2023 untuk 27 Kota dan Kabupaten, Karawang Paling Tinggi!
UMK Kabupaten Banjarnegara Terendah Se-Jateng, Daftar UMK Jateng 2023 Lengkap di 35 Kabupaten dan Kota
Daftar UMK 2023 Jawa Timur Terbaru Paling Rendah Rp 2 Juta! Cek Daerahmu Ada di Urutan Berapa?
UMK 38 Daerah Jawa Timur 2023 Naik! Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Pasuruan, Mojokerto Capai Diatas Rp 4.5 Juta
Inilah Daftar UMK 2023 di Sumatera Selatan, Palembang Menjadi yang Tertinggi